Home ENERGI Hapus Direktorat Gas Pertamina Hanya Akal-akalan Muluskan Akuisisi
ENERGI

Hapus Direktorat Gas Pertamina Hanya Akal-akalan Muluskan Akuisisi

Share
Share

Jakarta, situenergy.com

Penghapusan Direktorat Gas di PT Pertamina (Persero) sebagai tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor 39/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur, Pengalihan Tugas Anggota Direksi Pertamina cacat hukum dan dinilai bertentangan dengan konsititusi.

Menurut Pakar Hukum Ekonomi dari Universitas Hasanuddin, Makasar, Juajir Sumardi, penghapusan Direktorat Gas di Pertamina condong ke arah politisasi dan hanya untuk memuluskan akuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (GAS) terhadap PT Pertamina Gas (Pertagas).

Padahal di dalam PGAS terdapat saham publik yang mayoritas didominasi oleh kepemilikan asing. “Akibat SK Menteri BUMN tersebut, tata kelola gas nasional menjadi sangat rawan dimainkan oleh swasta termasuk asing,” katanya kepada wartawan usai menjadi saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (10/7).

Padahal, kata dia, amanat UUD 45 Pasal 33 ayat 2 menyebutkan bahwa seluruh kekayaan alam harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Indonesia dan harus dikuasai oleh negara. “Ternyata arah dari persoalan gas ini hanya untuk diserahkan kepada PGN, yang dalam hal ini diposisikan hanya sebagai anak usaha dari holding (migas),” ujarnya.

Jika sebagai anak usaha holding maka status hukumnya akan berubah bukan lagi menjadi BUMN tapi menjadi badan usaha milik swasta. “Akibatnya kontrol negara terhadap anak usaha ini menjadi tidak efektif dibanding apabila persoalan gas ini tetap diurus Pertamina. Ini pelanggaran,” tukasnya.

Menurut Juajir, ada upaya akal-akalan pemerintah khususnya dari Kementerian BUMN untuk mengelabui rakyat dengan alasan efisiensi di tubuh Pertamina saat penghapusan Direktorat tersebut ditetapkan. Padahal semestinya Direktorat itu harus tetap ada karena faktanya kebutuhan gas merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak sehingga tidak bisa dikelola oleh perusahaan bukan BUMN .

“Ada indikasi arahnya adalah bagaimana untuk mengurangi potensi penguasaan dan pengelolaan Pertamina terhadap gas karena akan diserahkan kepada PGN, padahal PGN bukan menjadi BUMN. Seharusnya yang mengelola gas yang merupakan kebutuhan hajat hidup orang banyak adalah Pertamina bukan swasta,” tutup Juajir.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PHR Zona 4 Tancap Gas! Produksi Migas Naik, SKK Migas Kasih Penghargaan

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 kembali mencatat kinerja...

Kabar Baik, Rig PDSI#15.3 Temukan Potensi Sumber Migas

Jakarta, situsenergi.com Rig PDSI#15.3/N110-M milik PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) berhasil...

Pertamina Gaspol! 8.000 Liter Dexlite Dikerahkan untuk Buka Akses Jalan di Sumatera

Sumbagut, situsenergi.com Pertamina ikut tancap gas menangani bencana longsor yang memutus akses...

Elnusa Perkenalkan Maket Brick Vibroseis Pertama di Indonesia

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk, bagian dari Pertamina Hulu Energi (PHE) Group,...