Home ENERGI Ditjen Minerba Kementrian ESDM Klaim Sudah Selesaikan 1.757 Permohonan Perizinan RKAB
ENERGI

Ditjen Minerba Kementrian ESDM Klaim Sudah Selesaikan 1.757 Permohonan Perizinan RKAB

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com

Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Mierba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), per 26 Desember 2024, telah menyelesaikan 1.757 permohonan perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Minerba. Jumlah tersebut terdiri dari permohonan perizinan sebanyak 830 permohonan perizinan RKAB untuk komoditas mineral periode 2024-2026 dan 927 permohonan perizinan untuk komoditas batu bara.

“Dari jumlah (komoditas mineral) tersebut, 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 dalam tahap evaluasi, dan 2 menunggu tanggapan,” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

“Sedangkan komoditas mineral yang mendapat persetujuan meliputi nikel (207 izin), timah (107), bauksit (37), galena (130), emas dan mineral pengikut (90), besi (74), tembaga (9), dan komoditas lainnya (56),” lanjutnya.

Sementara untuk komoditas batu bara, lanjut dia, Ditjen Minerba telah menyelesaikan 927 perizinan, dengan rincian 736 izin disetujui, 66 ditolak, 120 dikembalikan, dan 5 permohonan dalam proses evaluasi lebih lanjut.

“Ditjen Minerba juga terus memutakhirkan data persetujuan perubahan RKAB. Per 20 Desember 2024, dari 120 dokumen perubahan RKAB yang sebelumnya dikembalikan untuk perbaikan, 118 telah diperbaiki oleh pemohon,” katanya.

Menurut Tri, dari jumlah tersebut, 79 dokumen disetujui, 19 ditolak, 17 dikembalikan untuk perbaikan lebih lanjut, dan 3 dokumen masih dalam proses evaluasi.

“Seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ucap Tri.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM terus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan minerba. Perbaikan sistem dan tata kelola yang dilakukan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha pertambangan, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional.

Lebih jauh Tri mengungkapkan, bahwa perbaikan lainnya yang telah dilakukan adalah bersinergi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia dalam pengembangan Sistem Informasi Mineral Batu Bara (SIMBARA). SIMBARA mengintegrasikan sejumlah aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga mineral dan batubara.

“SIMBARA mencakup rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, ekspor, proses clearance di pelabuhan untuk pengangkutan atau pengapalan, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan devisa hasil ekspor,” papar Tri.

Saat ini, Kementerian ESDM juga melakukan penyelesaian tahap akhir sistem digital terpadu Minerba One, yang menyatukan sistem pendataan, evaluasi, persetujuan, pemantauan, pembinaan, hingga pengawasan secara digital tata kelola mineral dan batu bara. Minerba One direncanakan dapat diluncurkan pada awal tahun 2025.(Ert/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA dan PNRE Jajaki PLTS di Lahan Pascatambang

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina New...

KII Gandeng OMS Italia, Industri Valve Nasional Siap Naik Kelas Lewat Alih Teknologi

Cikarang, situsenergi.com PT Katup Industri Indonesia (KII) memperkuat langkahnya di industri manufaktur...

Penyesuaian Regulasi Harga LNG Diperlukan Demi Jaga Daya Saing Industri Nasional

Jakarta, situsenergi.com Lonjakan harga LNG global menekan pasar energi dunia. Kerusakan fasilitas...

PTBA Tebar Dividen Jumbo Rp1,32 Triliun, Pemegang Saham Auto Cuan!

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai...