

Menteri ESDM Ungkap Urgensi Pemerintah Percepat Proses Terbitnya IUPK PT Vale
ENERGI April 3, 2024 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menyatakan bahwa perubahan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dilakukan karena sejumlah pertimbangan.
Salah satu poin krusial yang mendorong pemerintah menerbitkan IUPK yang berlaku selama 20 tahun yang akan berakhir di tahun 2035 adalah untuk jaminan pasokan bahan baku bagi industri hilir di dalam negeri.
“Perpanjangan menjadi IUPK melalui pertimbangan khusus agar ada kepastian penyediaan bahan baku bagi industri hilir, maka diperlukan langkah percepatan untuk perpanjanagan izin ini,” kata Arifin Tasrif dalam rapat kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Arifin Tasrif mengemukakan bahwa perubahan KK menjadi IUPK ini sekaligus sebagai pemenuhan syarat administratif dalam rangka divestasi saham ke holding Industri tambang, MIND ID. Pertimbangan lainnya adalah untuk mengoptimalkan potensi cadangan mineral dan batubara dam rangka konservasi menuju tahap opersi dan produksi.
Sementara itu terkait dengan alasan pemerintah akan mempercepat mengeluarkan IUPK sebelum terjadi divestasi adalah demi memperlancar proses pembayaran divestasi. Di sisi lain untuk menunjukkan ke investor global bahwa pemerintah serius memberikan izin tambang bagi PT Vale Indonesia.
“Kalau tidak ada IUPK akan sulit mendapatkan izin dari OJK karena usaha tambang tersebut menjadi tidak ada kepastian dan berisiko terlalu tinggi,” kata Arifin. (DIN/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.