Logo SitusEnergi
RI Genjot Pembangunanan Smelter, Ini Kata Ahli RI Genjot Pembangunanan Smelter, Ini Kata Ahli
Jakarta, Situsenergi.com Di mata dunia, pemerintah gencar menyampaikan bahwa bahan mentah tambang harus diolah di dalam negeri dengan membangun pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian... RI Genjot Pembangunanan Smelter, Ini Kata Ahli

Jakarta, Situsenergi.com

Di mata dunia, pemerintah gencar menyampaikan bahwa bahan mentah tambang harus diolah di dalam negeri dengan membangun pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter.

Tujuannya agar negara mendapatkan nilai lebih dengan hadirnya smelter di dalam negeri seperti adanya smelter nikel. Meski pemerintah beberapa kali mendapat desakan terkait pembangunan smelter di dalam negeri, pemerintah pantang mundur.

Dari sisi ahli menilai gencarnya hilirisasi komoditas tambang nikel, ternyata ahli kini justru menyarankan agar pemerintah menghentikan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) nikel baru di dalam negeri.

“Saat ini smelter nikel sudah semakin menjamur. Dampaknya, cadangan nikel RI semakin menipis dan tidak akan bertahan lama,” Ketua Umum Perhapi Rizal Kasli dalam sebuah wawancara televisi yang disiarkan secara live streaming dikutip, Rabu (09/08/2023).

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan moratorium smelter nikel.

Dikatakannya bijih nikel terbagi menjadi dua jenis. Pertama, bijih nikel kadar tinggi di atas 1,5% atau saprolit yang diproses melalui smelter pirometalurgi.

“Adapun produk logam nikel yang dihasilkan dari smelter pirometalurgi ini nikel kelas dua seperti Nickel Pig Iron (NPI), feronikel, dan nickel matte,” kata dia.

“Kami kira jika semua smelter terutama yang pirometalurgi selesai dibangun, cadangan saat ini bertahan sekitar 5-7 tahun, karena jumlah kebutuhan nikel 460 juta ton (per tahun) apabila semua smelter dibangun,” katanya.(SA/SL)

BACA JUGA   Transisi Energi Ngebut! PLTS Jadi Jagoan Baru di RUPTL 2025 - 2034

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *