Logo SitusEnergi
Menteri ESDM: Temukan Mineral dalam Pasir Laut, Badan Usaha Harus Ajukan IUP Menteri ESDM: Temukan Mineral dalam Pasir Laut, Badan Usaha Harus Ajukan IUP
Jakarta, Situsenergi.com Badan Usaha yang menemukan mineral dalam pasir laut dari kegiatan eksplorasi sedimentasi laut dan akan memanfaatkannya secara komersial maka harus mengajukan Izin... Menteri ESDM: Temukan Mineral dalam Pasir Laut, Badan Usaha Harus Ajukan IUP

Jakarta, Situsenergi.com

Badan Usaha yang menemukan mineral dalam pasir laut dari kegiatan eksplorasi sedimentasi laut dan akan memanfaatkannya secara komersial maka harus mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Demikian ditegaskan Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Rabu (14/6/2023).

“Jadi untuk badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi dan menemukan mineral dalam pasir laut dan akan memanfaatkannya secara komersial/penjualan maka harus mengajukan IUP untuk penjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-perundangan di bidang pertambangan minerba,” tegasnya.

Hal itu, kata dia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. PP tersebut diterbitkan sebagai upaya pemerintah melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan laut.

“Sedangkan wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian dan tidak boleh masuk dalam wilayah IUP,” ujarnya

Kardaya Warnika: Reformasi Subsidi BBM Harus Utamakan Stok

Ia juga menyatakan bahwa kebijakan dan pengaturan ekspor pasir laut merupakan kewenangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Terkait ekspor pasir laut berdasarkan PP 26/2023 maka Kementerian Kelautan dan Perikanan harus berkoordinasi antara lain dengan Kementerian Perdagangan, mengingat sesuai dengan regulasi di bidang perdagangan, pasir laut merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor,” papar Arifin.

Dalam Pasal 9 ayat 2 PP 26/2023 juga disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA   Trade-Off Penambangan Nikel di Kepulauan Raja Ampat: Antara Ekonomi, Sosial, Lingkungan, dan Pembangunan Berkelanjutan

Kemudian, disebutkan pula peruntukan pasir laut dalam negeri akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.

Sebelumnya pada Rabu (7/6), Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan tidak semua daerah diperbolehkan mengeksplorasi sedimentasi laut serta mengekspornya dan kriterianya akan diatur dalam regulasi turunan PP 26/2023.

Sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya memastikan kegiatan eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut tidak mengganggu tangkapan ikan nelayan.

“Tidak ganggu karena kita kan tidak masif. Kita melihat di mana hasil tim kajian. Justru sedimentasi itu mengganggu nelayan. Kapal tidak bisa lewat dan sebagainya,” kata Sakti.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *