Home ENERGI ESDM Hapus Kapal FSO Ardjuna Sakti
ENERGI

ESDM Hapus Kapal FSO Ardjuna Sakti

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian ESDM telah menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Kapal Floating Storage Offloading (FSO) Ardjuna Sakti pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM di Serang, Banten. Kapal FSO Ardjuna Sakti ini telah membebani APBN sejak diserahterimakan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM pada tahun 2008. Pembebanan terhadap APBN tersebut terjadi karena kewajiban Kementerian ESDM dalam membayar biaya penambatan/sandar kapal.

Pada awalnya, Kapal FSO Ardjuna Sakti digunakan untuk melaksanakan program konversi dari BBM ke Gas. Namun seiring dengan pelaksanaan program, kapal tersebut mengalami kerusakan. Berdasarkan analisis biaya perbaikan atas kapal tersebut ditemukan bahwa biaya perbaikan sangat besar dan tidak ekonomis.

Biaya perbaikan yang tidak ekonomis tersebut mengakibatkan Kapal FSO Ardjuna Sakti dinyatakan sudah tidak layak untuk dimanfaatkan dan dioperasikan, dan rusak berat pada tahun 2010 dan diusulkan proses pemindahtanganannya pada tahun 2012.
Proses usulan pemindahtanganan tersebut mengalami perjalanan yang sangat panjang hingga mendapatkan persetujuan oleh DPR-RI pada rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada 20 September 2022. Sehubungan dengan persetujuan tersebut PPBMN bersama dengan Ditjen Migas dan DJKN Kementerian Keuangan langsung menindaklanjuti dengan pelaksanaan penilaian dan lelang.

Sesuai dengan surat Kepala KPKNL Banten Nomor S-176/KNL.060/2023 tanggal 17 Januari 2023 hal Penetapan Jadwal Lelang, Kapal Ardjuna Sakti dilakukan pemindahtanganan dengan cara lelang melalui website lelang.go.id.

Pada saat penutupan penawaran lelang, ditetapkan pemenang lelang atas Kapal Ardjuna Sakti dengan total nilai lelang sebesar Rp26.445.180.000,00 pada tanggal 31 Januari 2023.

Sehubungan dengan penetapan pemenang lelang, dokumen bukti penerimaan negara sebagai bukti pembayaran nilai lelang, dan Berita Acara Serah Terima (BAST) barang, Ditjen Migas mengusulkan penghapusan BMN melalui surat Sekretaris Ditjen Migas nomor 0040/95/KPA/2023 tanggal 5 April 2023 hal Laporan Hasil Pelaksanaan Lelang Barang Milik Negara.

Kardaya Warnika: Reformasi Subsidi BBM Harus Utamakan Stok

Pada 15 Mei 2023, PPBMN menindaklanjuti surat tersebut dengan Surat Keputusan (SK) penghapusan BMN atas Kapal Ardjuna Sakti tersebut melalui SK nomor 467.K/BN.07/SJN.A/2023 tanggal 15 Mei 2023 hal Penghapusan Barang Milik Negara Berupa Peralatan dan Mesin Pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Serang, Banten. Dengan dilaksanakannya pemindahtanganan ini maka Kementerian ESDM telah melakukan efisiensi APBN sebesar Rp3 Miliar sebagai biaya sandar kapal setiap tahunnya. (SA/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA dan PNRE Jajaki PLTS di Lahan Pascatambang

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina New...

KII Gandeng OMS Italia, Industri Valve Nasional Siap Naik Kelas Lewat Alih Teknologi

Cikarang, situsenergi.com PT Katup Industri Indonesia (KII) memperkuat langkahnya di industri manufaktur...

Penyesuaian Regulasi Harga LNG Diperlukan Demi Jaga Daya Saing Industri Nasional

Jakarta, situsenergi.com Lonjakan harga LNG global menekan pasar energi dunia. Kerusakan fasilitas...

PTBA Tebar Dividen Jumbo Rp1,32 Triliun, Pemegang Saham Auto Cuan!

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai...