Home ENERGI Regulasi TKA Sektor Migas Dihapus
ENERGI

Regulasi TKA Sektor Migas Dihapus

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Tenaga Kerja Asing (TKA) di industri hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak lagi ditangani oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Pasalnya, regulasi yang selama ini berlaku telah dicabut.

“Yang kita lakukan adalah masalah prosedurnya yang kita cut, di mana tadi melalui SKK Migas, makan waktu. Sekarang langsung masuk ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker),” kata Ego Syahrial, Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada sejumlah media, Kamis (1/3/2018) di Jakarta. Hal ini tidak berarti pula TKA dapat seenaknya masuk dengan dicabutnya Permen Peraturan Menteri (Permen) 31/2013 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pembinaan Tenaga Kerja Indonesia.

Dengan kata lain, yang mengatur prosedur mengenai TKA langsung dari Kemenaker, tidak lagi melalui SKK Migas. “Jadi pintunya masuk disana semua, untuk mengurangi waktu yang dilakukan,” ujar Ego yang juga menjabat sebagai Sekjen KESDM.

Selain itu, beberapa hal terkait masuknya TKA ke Indonesia juga tetap masih harus dipenuhi meski Permen 31/2013 sudah dihilangkan. Kemenaker juga akan mengevaluasi prosedur yang selama ini dikeluhkan TKA.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Usaha Migas Budiyantono. Dia menyampaikan meski aturan ini dicabut tidak otomatis menyebabkan kondisi demikian. “Ini dicabut bukan berarti TKA bisa masuk seenaknya ke kita,” katanya. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...