Logo SitusEnergi
Soal Program B35, PUSKEPI: Jangan Sampai Berdampak Beratkan Pertamina Patra Niaga Soal Program B35, PUSKEPI: Jangan Sampai Berdampak Beratkan Pertamina Patra Niaga
Jakarta, Situsenergi.com Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria mengatakan, Program B35 yang sangat menjadi perhatian Pemerintah, pada dasarnya jangan sampai berdampak... Soal Program B35, PUSKEPI: Jangan Sampai Berdampak Beratkan Pertamina Patra Niaga

Jakarta, Situsenergi.com

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria mengatakan, Program B35 yang sangat menjadi perhatian Pemerintah, pada dasarnya jangan sampai berdampak memberatkan Pertamina Patra Niaga yang melaksanakan program ini.
Hal ini disampaikan Sofyano menanggapi rencana Pemerintah mengimplementasikan Program B35 Untuk Ketahanan dan Kemandirian Energi Menuju Transisi Energi yang Merata dan Berkeadilan di Jakarta, Selasa (1/1/2023).

“Program Pemerintah ini perlu didukung oleh segenap lapisan masyarakat tetapi jangan malah membuat Badan usaha Patra Niaga menjadi berat dengan peningkatan fame menjadi B35,” katanya.

Menurut Sofyano, solusi lain atas hal ini adalah Pemerintah membebankan kepada pengusaha Fame untuk menutupi beban Pertamina Patra Niaga dalam mengimplementasikan B35 yang terpaksa harus menanggung beban sebesar Rp 110.- untuk setiap Liter B35.

“Artinya pengusaha Fame harusnya bisa saja memberi potongan khusus atas Fame yang mereka jual ke Pertamina Patra Niaga,” kata pengamat energi ini.

Sebelumnya, Direktur Utama PPN Alfian Nasution dalam acara Energy Corner Special B35 Implementation di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian curhat karena harus mengeluarkan dana besar imbas implementasi B35 yakni harus mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp110 untuk setiap liter B35. Menurutnya, pembengkakan dana tersebut baru terjadi di program B35.

“Kami minta bantu nih untuk disuarakan ke pemerintah karena ada cost tambahan sekitar Rp 110 per liter untuk mempersiapkan B35 dengan baik, dengan konsep yang aman dan quality control yang baik,” katanya, Selasa (31/1/2023).

“Sebelum-sebelumnya tidak ada, B30 kami tidak sesulit ini mempersiapkannya. Tapi B35 ini batas kemampuan injeksi di automation terminal kami harus di-upgrade total,” sambung Alfian.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa pembengkakan biaya tersebut disebabkan karena persiapan infrastruktur untuk mendukung implementasi B35, di antaranya blending system melalui pipa yang diklaim paling aman dan terbaik. Alfian menegaskan sistem ini membuat kemungkinan B35 tercampur air sangat minim.

BACA JUGA   Kerja Gak Kaleng-kaleng! Pertamina Cetak Laba Jumbo & Genjot Produksi Migas

“Kendati demikian kami tetap komitmen dalam program B35. Dan sedang mempersiapkan pembangunan tangki berkapasitas 50 ribu KL fatty acid methyl esters (FAME) baru,” tukasnya.
Alfian juga mengatakan bahwa harga B35 yang akan resmi beredar besok di pasaran sama dengan solar subsidi. Saat ini, harga solar subsidi adalah Rp 6.800 per liter.

“Kalau itu (harga B35) kan sama dengan solar biasa. Harganya sama seperti solar subsidi. Sama harganya (di setiap daerah),” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan sekaligus Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Dadan Kusdiana yang juga hadir di acara tersebut, langsung merespons ‘kode’ Pertamina. Dadan mengatakan pemerintah sudah menerima surat permohonan dari PPN.

“Kami sudah terima suratnya, sudah dua kali. dibahas dari mana datangnya (pembengkakan biaya). Apakah datangnya dari sebelah sini apa dari yang lain? Kan pemerintah bukan sumbernya banyak, kami memastikan saja bahwa dua-duanya harus berjalan. Tidak mungkin ini (B35) berjalan, tapi Pertamina kesulitan. Ini yang akan kami pastikan,” paparnya.

B35 adalah campuran bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit, yaitu FAME. Adapun kadar minyak sawitnya adalah 35 persen, sementara 65 persen lainnya merupakan BBM jenis solar. Implementasi B35 di RI akan efektif mulai 1 Februari 2023.

BACA JUGA   PHE Tancap Eksplorasi! Temuan Gas Terbesar dalam 15 Tahun Bikin Bangga

Kementerian ESDM mengungkapkan program B35 merupakan langkah antisipasi lonjakan harga minyak dunia serta menekan impor solar. Selain itu, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan.

Kebijakan soal B35 diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.(SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *