Logo SitusEnergi
POWER WHEELING SYSTEM POWER WHEELING SYSTEM
Oleh : Ahmad DaryokoKoordinator INVEST “Power Wheeling System” merupakan wacana pemanfaatan jaringan PLN (Transmisi maupun Distribusi) secara bersama antara “seller” (penjual stroom/pembangkit) dan “buyer”... POWER WHEELING SYSTEM

Oleh : Ahmad Daryoko
Koordinator INVEST

“Power Wheeling System” merupakan wacana pemanfaatan jaringan PLN (Transmisi maupun Distribusi) secara bersama antara “seller” (penjual stroom/pembangkit) dan “buyer” (pembeli/konsumen listrik) setelah terjadinya kompetisi penuh atau “Multy Buyer and Multy Seller” (MBMS) System.

Artinya saat ini baru merupakan wacana sehingga aplikasi lapangan belum ada, dan semuanya masih diatur oleh PLN melalui “Single Buyer System” dengan pemberian subsidi (guna memberi kesan bahwa PLN masih ber fungsi sbg Infrastruktur sesuai pasal 33 ayat 2 UUD 1945). RUU “Power Wheeling” nya pun menurut Kementerian ESDM belum disiapkan Daftar Isian Masalah (DIM) nya. Sehingga sekali lagi semuanya masih tahap wacana !

Lagi pula saat ini ada masalah teknis terjadinya “over supply” stroom pembangkit 25.000 MW lebih (Gatra 15 September 2021) dan bahkan ada tambahan dari PLTU Batang 2.000 MW dan PLTU Tanjung Jati B 2.070 MW , sehingga total over supply sekitar 30.000 MW yang semuanya beroperasi dengan di “back up” dengan pasal TOP (Take Or Pay) yang pembangkit IPP swasta kerja tidak kerja dibayar 70% stroom perharinya. Bagaimana masih ada TOP mau berlangsung “Power Wheeling System” ?

BACA JUGA   Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Dan yang lebih penting lagi ada putusan MK No 001-021-022/PUU-I/2003 tgl 15 Desember 2004 dan putusan MK No 111/PUU-I/2015 tanggal 14 Desember 2016 yang melarang terjadinya “Unbundling” serta MBMS pada System Ketenagalistrikan, sehingga sekali lagi yang namanya “Power Willing System” itu masih berwujud “angan angan” atau wacana ,yang ditujukan guna “brain washing” keluarga besar PLN dan juga rakyat Indonesia agar program HSH yang saat ini dilakukan Menteri BUMN dan Manajemen PLN dapat berjalan lancar guna menuju Liberalisasi Kelistrikan ! Sehingga Negara tdk urus lagi BUMN Strategis Pelayanan Publik seperti PLN , dan PLN bisa dibubarkan ! [•]

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *