Home ENERGI Masihkah DEN Dibutuhkan Dalam Proses Transisi Energi?
ENERGI

Masihkah DEN Dibutuhkan Dalam Proses Transisi Energi?

Share
Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori
Share

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

Publik tentu menyayangkan pembatalan pelaksanaan konversi gas 3kg ke kompor induksi yang telah disosialisasikan kepada masyarakat melalui proyek percontohan (pilot project) di beberapa daerah.

Sebenarnya penundaan atau pembatalan konversi kompor gas 3kg ke kompor induksi adalah kesalahan pemerintah, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) khususnya Dewan Energi Nasional (DEN) yang tidak berfungsi dalam mendukung kebijakan energi hijau (green energy). Hal ini tentu akan mempersulit posisi Indonesia sebagai Presidency G20 yang dimandatkan kepada Presiden Joko Widodo.

Seharusnya, kalau DEN serius melakukan konversi dari penggunaan gas 3kg ke kompor induksi, maka DEN harus berperan aktif dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat. Tapi, kesan yang tertangkap oleh publik menjadi berbeda karena terkait pengadaan kompor induksi yang disasarkan pada kelompok pelanggan 450 VA sejumlah lebih dari 24 juta menjadi sebuah proyek percontohan bagi korporasi swasta produsen kompor induksinya bukan kemanfaatan untuk PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dewan Energi Nasional merupakan sebuah lembaga bersifat nasional, mandiri dan tetap yang bertanggungjawab atas Kebijakan Energi Nasional di Indonesia. DEN didirikan atas dasar amanat UU No. 30 Tahun 2007 dengan struktur organisasi yang diketuai oleh Presiden. Sebagai tangki pemikir dalam berbagai upaya Presiden Republik Indonesia menetapkan dan menjalankan kenbijakan energi nasional.

Bagaimanapun, upaya untuk mengurangi defisit minyak dan gas bumi ditengah penguatan nilai tukar (kurs) dollar terhadap rupiah yang telah menyentuh Rp15.100 harus terus diupayakan. Peran DEN harus dioptimalkan dalam proses pengurangan ketergantungan impor gas elpiji (termasuk alokasi subsidi) dan tahapan proses transisi energi yang menjadi perhatian serius Presiden kepada masyarakat secara massif dan edukatif. Maka, jika memang tidak mampu memainkan peran strategis dalam kebijakan transisi energi dan pentingnya dalam membantu tugas Presidency G20, ada baiknya Presiden Joko Widodo meninjau kembali keberadaan lembaga ini.[•]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Bank Tanah Sediakan Lahan untuk PLTS 100 GWp

Jakarta, situsenergi.com Badan Bank Tanah menyiapkan lahan seluas 76 hektare di Kabupaten...

Gempa NTT Guncang Layanan Kesehatan, ESDM Kirim 48 Genset ke 7 Kabupaten

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirimkan 48 genset...

Sofyano Zakaria: Streamlining Jangan Mengorbankan Kedaulatan Negara Atas Energi Nasional

Jakarta, situsenergi.com Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi),...

Parama Energi Siap Bantu Pendidikan Masyarakat Meulaboh Melalui Beasiswa

Jakarta, situsenergi.com PT Prima Wiguna Parama (Parama Energi) menegaskan komitmen mendukung pendidikan...