


Jakarta, Situsenergi.com
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebutkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM jenis pertalite bakal segera berlaku.
Menurut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati , aturan tersebut saat ini tengah difinalisasi di internal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Memang kami sudah mengusulkan aturan tersebut dan saat ini sedang dilakukan finalisasi di internal Kementerian ESDM, mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kami luncurkan,” kata Erika dalam sebuah wawancara televisi yang disiarkan secara live streaming di program Squawk Box, Senin (06/6/2022).
Dikatakannya, pertalite merupakan bahan bakar umum yang bisa digunakan oleh semua kalangan tapi pada akhirnya ditetapkan sebagai BBM penugasan oleh pemerintah.
“Artinya tidak semua kalangan yang menggunakan dan kami tentu harus menentukan siapa saja yang berhak,” kata dia.
Di sisi lain, harga pertalite yang dijual di SPBU Pertamina dinilai masih di bawah dari harga keekonomian sehingga pemerintah harus memberikan kompensasi dari selisih harga keekonomian dari harga yang ditetapkan.
“Jadi sebenarnya ini diperuntukkan bagi yang kurang mampu,” kata dia.

Menurut Erika, untuk penggunaan data masyarakat yang berhak menggunakan BBM jenis pertalite, BPH Migas akan menarik data kepada konsumen yang sudah ditentukan untuk melakukan registrasi.
Dikatakannya, data itu akan ditarik boleh BPH migas setelah konsumen telah melakukan registrasi yang tersedia di aplikasi.
“Jadi kami melakukan verifikasi terhadap konsumen pengguna yang melakukan registrasi melalui aplikasi, jadi nanti akan disiapkan aplikasi untuk melakukan registrasi,” kata dia.
BPH Migas, lanjut dia, akan bekerjasama dengan dinas-dinas terkait untuk menentukan kelompok pengguna BBM jenis pertalite sehingga nantinya konsumen yang berhak akan mendapat rekomendasi untuk membeli BBM pertalite.
“Jadi kami tidak menggunakan data-data yang sudah ada seperti dari Kemensos akan tetapi kami akan meminta siapa yang berhak menerima melalui aplikasi,” kata dia.(SA/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.