Home MINERBA Market Forces Minta Pemerintah Tak Setujui Perpanjangan Kontrak Ijin Tambang Adaro
MINERBA

Market Forces Minta Pemerintah Tak Setujui Perpanjangan Kontrak Ijin Tambang Adaro

Share
Market Forces Minta Pemerintah Tak Setujui Perpanjangan Kontrak Ijin Tambang Adaro
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pengkampanye organisasi lingkungan Market Forces, Nabilla Gunawan, meminta kepada pemerintah untuk tidak menyetujui perpanjangan kontrak izin tambang yang diajukan PT Adaro Energy Indonesia Tbk. Pasalnya, hal itu akan melanjutkan risiko lingkungan yang sudah dimulai sejak tambang batubara itu beroperasi.

Menurut dia, Pemerintah harus menjalankan kebijakan dan keputusan yang sesuai dengan komitmennya, bukannya mengabaikan janji yang telah dibuat.

“Untuk itu, Indonesia perlu merealisasikan langkah-langkah yang ambisius untuk dapat keluar dari bisnis batu bara dan mencapai target Net Zero Emission,” kata Nabilla dalam keterangan persnya yang diteruma di Jakarta, Kamis (3/3/2022).

Lebih jauh Nabilla mengatakan, berdasarkan analisa International Energy Agency (IEA), untuk mencapai target Net Zero 2050, seharusnya sudah tidak ada PLTU baru maupun perluasan tambang batubara di tahun 2021.

“Dengan adanya rencana peningkatan produksi, maka rencana bisnis ADRO jelas tidak sejalan dengan roadmap IEA Net Zero 2050,” ucapnya.

Sementara itu, lanjut Nabilla, bank-bank yang sekarang sudah menjadi anggota Net Zero Banking Alliance, bagian dari Glasgow Finance Alliance for Net Zero (GFANZ), telah mendeklarasikan bahwa mereka akan melakukan pengawasan ketat terhadap klien batubara untuk memastikan bisnis mereka sejalan dengan IEA Net Zero 2050.

“Dengan demikian, apabila tidak mau menunjukan keseriusan mengurangi produksi batubara dan transisi keluar dari batubara, ADRO akan kesulitan mendapatkan pendanaan dari bank-bank global maupun regional,” sebut Campaigner dari Market Forces ini.

Menurutnya, beberapa anggota GFANZ adalah bank pendana ADRO, seperti Standard Chartered, DBS Bank, dan CIMB. Menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adaro Energy Indonesia Tbk yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2022.

“Mereka meminta Adaro menurunkan kapasitas produksi, secara bertahap menghentikan tambang batubara dan beralih ke bisnis energi terbarukan yang memiliki peluang ekonomi lebih besar dan tidak berisiko,” ungkapnya.

Pihaknya juga mengacu pada pernyataan Wakil ketua Komisi III DPRD Tabalong yang menilai perpanjangan PKP2B Adaro belum memenuhi syarat karena reklamasi baru dilakukan 18 persen. Bahkan Adaro meminta tambahan waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan reklamasi galian bekas tambang.

“Sedangkan sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, pengusulan perpanjangan kontrak ini harus didahului reklamasi lahan bekas galian tambang terealisasi 100 persen,” pungkasnya.(Ert/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA Uji Coba Co-Firing PLTU 30 MW di Tanjung Enim

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melaksanakan uji coba co-firing pada...

MIND ID Dorong Hilirisasi Nikel di Sulawesi, Ribuan Tenaga Kerja Lokal Terserap

Jakarta, situsenergi.com Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, melalui PT Vale Indonesia...

Harga Batubara Turun, Kinerja Keuangan ITM Tertekan

Jakarta, situsenergi.com PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) menghadapi tekanan kinerja pada...

Waskita Kuasai Proyek Kilang Pertamina di Papua, Kirim Ratusan Beton Jumbo ke Sorong!

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali mencetak prestasi di...