Home MIGAS Akhirnya, Pertalite Resmi Jadi BBM Khusus Penugasan
MIGAS

Akhirnya, Pertalite Resmi Jadi BBM Khusus Penugasan

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahan bakar oktan 90 pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan atau JBKP menggantikan premium.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, ketetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP.

“Kuota JBKP pertalite tahun ini ditetapkan sebesar 23,05 juta kiloliter,” kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Lebih jauh ia mengatakan, realisasi penyaluran pertalite hingga Februari 2022 sebesar 4,258 juta kiloliter atau melebihi kuota 18,5 persen terhadap kuota year to date Februari 2022.

Apabila pertalite diestimasikan melalui skenario normal, maka hingga akhir tahun ini pertalite akan melebihi kuota sebesar 15 persen dari kuota normal yang ditetapkan sebesar 23,04 juta kiloliter.

Saat ini, stok dan coverage days pertalite tercatat mencapai 1,157 juta kiloliter dengan estimasi ketersediaan selama 15,7 hari.

Kenaikan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik Rusia-Ukraina hingga Uni Eropa yang mempertimbangkan untuk melakukan embargo minyak mentah Rusia turut berdampak terhadap harga BBM di dalam negeri.

Pada Maret 2022, realisasi Mean of Platts Singapore (MOPS) pertalite rata-rata 128,19 dolar AS per barel atau naik 63 persen dari rata-rata tahun 2021 sebesar 78,48 dolar AS per barel.

Meski harga global telah melambung tinggi, namun pemerintah Indonesia masih dapat menjaga harga pertalite senilai Rp 7.650 per liter.

Sebelumnya, Peneliti Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Salamuddin Daeng menilai, perlu dipertimbangkan oleh pemerintah agar menjadikan Pertalite sebagai BBM bersubsidi yang selisih harga jual dengan harga pasarnya menjadi tanggung jawab APBN.

“Pertalite adalah BBM nonsubsidi yang volumenya paling banyak dikonsumsi rakyat. Namun harga jualnya konon di bawah harga pokok produksi,” jelasnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Pertalite dan Pertamax 92 itu bukan BBM subsidi, namun harga jual Pertalite dan Pertamax 92 tidak bisa mengikuti pasar yang harga berlaku sebagaimana harga BBM nonsubsidi yang dijual SPBU swasta dan asing di indonesia,” lanjut dia.

Menurut Daeng, jika Pertalite dijadikan BBM subsidi maka ada kesempatan pemerintah menghapus premium, mengingat premium telah dianggap sebagai bahan bakar kotor yang mencemari udara.

“Penghapusan premium sangat penting bagi Presiden Jokowi sebagai G20 presidency dan Pemimpin COP 26. Ini menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menurunkan emisi co2. Ini juga akan menjadi bagian dari prestasi Pertamina, meningkatkan peringkat utang dan menurunkan resiko utang Pertamina,” katanya.(SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Bukan Cuma Bisnis Energi, Tim Hukum Pertamina Borong Pengakuan Bergengsi di IHCSA 2026

Bali, Situsenergi.com Kiprah PT Pertamina (Persero) di industri energi tak hanya bertumpu...

Kebakaran Sade Bikin Perajin Kehilangan Mata Pencaharian, Pertamina Turun Bawa 45 Alat Tenun

Lombok, Situsenergi.com Kebakaran yang melanda Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara...

Sampah Mandalika Bisa Jadi Cuan! Pertamina Turun Tangan Bantu Bank Sampah Desa Kuta

Lombok, Situsenergi.com Ramainya kunjungan wisatawan saat MotoGP Mandalika membawa tantangan tersendiri bagi...

Kamar Mandalika Makin Diburu, Pertamina Buka Camping Ground untuk 150 Orang!

Lombok, Situsenergi.com Sulit mencari penginapan saat MotoGP Mandalika? Pertamina punya alternatif baru...