Home OPINI Tata Kelola Penerbitan IUP, Penting!
OPINI

Tata Kelola Penerbitan IUP, Penting!

Share
Tata Kelola Penerbitan IUP, Penting!
Share

Jakarta, situsenergi.com

Yusril Ihza Mahendra menyampaikan penting nya perbaikan tata kelola penerbitan IUP.

“Penerbitan IUP ini memang pada awal adanya peraturan otonomi daerah ini awalnya ada ditingkat Kabupaten/Kota, sekarang ditarik ke pusat. Hal ini merupakan Langkah yang tepat dari pemerintah karena sebelumnya apabila menjelang Pilkada, IUP ini sering diterbitkan secara serampangan oleh pemda. Dengan kini dipegang oleh pemerintah pusat, pendataan IUP tentu akan semakin rapih dan memperkecil kemungkinan adanya tumpeng tindih antar IUP,” ujar Yusril dalam pernyataannya dikutip Kamis (10/03/2022).

Yusril juga menjelaskan bahwa pencabutan IUP tersebut merupakan langkah yang konstitusional yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

“Dengan pemindahan kewenangan, sudah tidak ada lagi fungsi penerbitan IUP ditingkat kabupaten/kota. Sama halnya dengan pencabutan, kini ratusan IUP dicabut oleh pemerintah pusat. Tentu saja apabila ada IUP yang tidak dimanfaatkan oleh perusahaan yang sudah diberikan izin, maka langkah yang paling tepat dilakukan ialah dengan mencabut. Apabila dari perusahaan merasa ada ketidak sesuaian dalam prosesnya, saya rasa silahkan melalui proses yang sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandas Yusril.

Ketua Umum Aspebindo Anggawira, juga menyampaikan terkait surat pencabutan IUP ini adalah langkah pemerintah untuk kepentingan rakyat secara luas.

“Sebagaimana amanat konstitusi kita, negara memiliki kuasa penuh atas wilayahnya. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, jelas pada UUD Pasal 33 Ayat 3. Maka, tujuan dari pemerintah menerbitkan perizinan kepada perusahaan pertambangan yaitu agar sumberdaya yang ada dapat menyejahterakan rakyat,” ucap Anggawira.

Anggawira juga menyampaikan bahwa dunia usaha harus konsisten mengikuti regulasi yang ada, dan bila hal tersebut dilakukan, maka pantas untuk mendapatkan keuntungan dari kegiatan pertambangan tersebut.

“Dunia usaha di lain pihak, yang turut berperan sebagai mitra pemerintah, harus mengikuti regulasi yang ada, dan bila patuh, sudah seyogyanya pengusaha mendapat keuntungan dan bila tidak patuh pasti akan menerima konsekuensi dari pemerintah sesuai regulasi yang ada. (SA/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kendaraan Bermotor Listrik: Antara Harapan dan Kenyataan

Oleh : Sofyano ZakariaPengamat Kebijakan Energi Program akselerasi kendaraan bermotor listrik (KBL)...

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur

Oleh : Salamuddin Daeng Ada banyak sebetulnya pilihan bahan bakar yang dapat...

Cerai Secara UU, Rujuk Secara Operasional: Kisah tentang Organisasi Pertamina

Oleh : Prof Dr Andy Noorsaman S ,DEA,IPUGuru Besar UI. Pertamina adalah...

Invensi, Inovasi dan Creative Destruction: Sebuah Refleksi Akademis

Oleh : Andi N SommengDosen – GBUI Di dalam sejarah peradaban, perubahan...