Home ENERGI TERBARUKAN Imbas Minyak Goreng Langka, DPR : Stop Ekspor Sawit
ENERGI TERBARUKAN

Imbas Minyak Goreng Langka, DPR : Stop Ekspor Sawit

Share
Imbas Minyak Goreng Langka, DPR : Stop Ekspor Sawit
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, MH Said Abdullah mendesak pemerintah untuk menghentikan ekspor kelapa sawit. Banggar menilai kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) tidak efektif. Sementara minyak goreng langka di pasar.

Said menilai, kebijakan DMO dan DPO minyak sawit mentah maupun produk turunannya tidak mampu menciptakan stabilitas harga minyak goreng dan bahkan telah mengalami kenaikan harga yang tinggi serta kelangkaan produk di sejumlah daerah.

“Pemerintah harus menghentikan sementara ekspor kelapa sawit, setidaknya sebulan, agar ada kepatuhan sejumlah produsen besar untuk memenuhi kebutuhan sawit domestik,” tegas Said dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Senin (7/3/2022).

Dia menyebutkan, masyarakat telah berulang kali menghadapi persoalan serupa dari waktu ke waktu, seperti kelangkaan kedelai, beras, bawang putih, bawang merah, cabai merah dan bahkan kelangkaan stok batubara. “Terbaru, rakyat dibuat susah dengan kelangkaan stok minyak goreng di berbagai tempat,” imbuhnya.

Said menduga bahwa kelangkaan sejumlah produk pangan tersebut bukan hanya sebatas persoalan manajemen supply dan demand. “Besar kemungkinan ada motif mens rea (niat jahat) untuk mendapatkan berbagai keuntungan secara singkat dan mengabaikan berbagai pertimbangan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.

Dia mencontohkan, kasus penimbunan minyak goreng di Sumatera Utara memang sudah direspons pemerintah dengan memberikan subsidi, melakukan operasi pasar dan pemberlakuan kebijakan DMO untuk kelapa sawit yang menjadi bahan mentah minyak goreng sebesar 20 persen dari total ekspor.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan DPO untuk mengatur harga CPO di dalam negeri. Pemerintah menerapkan harga tertinggi CPO sebesar Rp9.500 per kilogram atau dalam bentuk minyak Rp10.300 per kilogram. Di atas kertas, seharusnya dengan pengaturan yang dibuat oleh pemerintah itu bisa mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Dia juga meminta agar pemerintah menguatkan peran dan fungsi Badan Urusan Logistik (Bulog) dan intervensi Bulog terhadap pasar perlu diperkuat, sehingga dapat menjadi stabilisator yang efektif dalam mengatasi berbagai hal menyangkut stok pangan.
Dalam rangka melakukan operasi pasar terkait penegakan hukum, ujar Said, pemerintah perlu melibatkan peran serta masyarakat. “Keterbatasan aparatur sangat menguntungkan para pihak yang berburu rente dan melakukan spekulasi. Sangat baik bila Kementerian Perdagangan memiliki kekuatan rakyat yang terorganisir berperan, serta aktif dalam pengawasan tata kelola pangan”.

Said menegaskan, Kementerian Perdagangan perlu mengumumkan secara terbuka kepada publik perusahaan perusahaan yang tidak mematuhi DMO dan DPO kelapa sawit, serta melakukan penegakan hukum atas pelanggaran tersebut. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Chery Siapkan Investasi Rp5,25 Triliun untuk Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

Jakarta, situsenergi.com Produsen otomotif asal Tiongkok, Chery, siap menggelontorkan investasi senilai Rp5,25...

Indonesia Siap Jadi Pemain Utama dalam Transisi Energi Global

Jakarta, situsenergi.com Indonesia menunjukkan keseriusannya menjadi pemain kunci dalam transisi energi global...

Elnusa Galakkan Konservasi Orangutan untuk Jaga Masa Depan Hutan

Jakarta, situsenergi.com Hutan tropis Kalimantan menyimpan kekayaan hayati yang luar biasa, termasuk...

Dharma Polimetal Resmikan PLTS 4.850 kWp, Tekan Emisi Ribuan Ton CO2!

Jakarta, Situsenergi.com Siapa sangka perusahaan komponen otomotif bisa jadi pionir energi bersih?...