Home ENERGI Puskepi Minta Pemerintah Tentukan Formula Standar Harga BBM
ENERGI

Puskepi Minta Pemerintah Tentukan Formula Standar Harga BBM

Share
spbu Pertamina dan spbu AKR
Share

Jakarta, situsenergy.com

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menghimbau kepada Pemerintah dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas untuk menentukan formula standard penentuan harga BBM jenis tertentu dan konsekuen melaksanakannya.

“Jangan seperti saat ini, formula harga yang ada dilanggar sendiri oleh pemerintah,” kata Sofyano dalam penjelasannya kepada situsenergy.com di Jakarta, Senin (08/1/2018).

Menurut dia, Pertamina walaupun sebuah BUMN tetapi terikat dengan ketentuan undang-undang BUMN yang dituntut untuk bisa menghasilkan profit. “Dengan demikian, meskipun melaksanakan penugasan dari pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis tertentu, Pertamina juga wajib untung,” tukasnya.

BPH Migas, lanjut dia, juga perlu menjelaskan secara terbuka ke masyarakat apa sanksi yang akan diberlakukan jika ternyata ada badan usaha yang gagal menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis tertentu tersebut.

“Jika ternyata suatu saat nanti harga jual BBM tertentu yang ditetapkan pemerintah lebih rendah dari harga minyak dunia, dan ada badan usaha yang tidak melaksanakan kewajibannya, apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada badan usaha itu. Apa cukup dengan hanya mencabut penunjukan saja?” tanya Sofyano.

Pasalnya, dampak dari tidak beroperasinya pendistribusian tersebut bisa membuat masyarakat resah dan menyebabkan terhentinya roda perekonomian masyarakat. “Ini harusnya dijelaskan secara transparan oleh pihak BPH Migas dan atau Kementerian ESDM,” pungkasnya.

Sebelumnya BPH Migas mengumumkan dua perusahaan yang ditugaskan menyalurkan BBM berupa premium, solar, dan minyak tanah ke seluruh Indonesia selama lima tahun.

Kedua perusahaan tersebut adalah PT AKR Corporindo Tbk sebagai badan usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) solar; dan PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha P3JBT solar serta minyak tanah, sekaligus Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (P3JBKP) premium.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...