Home MIGAS Direksi Elnusa Dirombak, Ali Mundakir Tak Lagi Jadi Dirut
MIGAS

Direksi Elnusa Dirombak, Ali Mundakir Tak Lagi Jadi Dirut

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Elnusa Tbk pada Jumat, (31/12/2021) memutuskan untuk melakukan perubahan direksi. Dalam RUPSLB ini hanya membahas satu mata acara saja yaitu perubahan susunan pengurus anggota direksi.

Corporate Secretary Elnusa, Ari Wijaya menyampaikan bahwa selain RUPSLB, dalam kesempatan itu juga dilakukan RUPS Tahunan ketiga dengan agenda pembahasan perubahan Anggaran Dasar.

“Dalam RUPSLB, sesuai dengan usulan dari Pemegang Saham Pengendali terkait dengan mata acara Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, RUPSLB menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Direktur Utama, Ali Mundakir, Direktur Operasi merangkap Direktur Pengembangan Usaha, Rony Hartanto,” ujar Ari dalam keterangannya.

Ditambahkan bahwa RUPSLB menunjuk John Hisar Simamora sebagai Direktur Direktur Utama yang baru menggantikan Ali Mundakir. Kemudian Direktur Keuangan yaitu Bachtiar Soeria Atmaja, Direktur Operasi Charles Hariyanto Tobing dan Direktur Pengembangan Usaha Ratih Esti Prihatini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada direksi atas dedikasi dan kontribusinya selama menjalankan amanah di perusahaan,” ucapnya.

Secara rinci, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:

DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama: Agus Prabowo
Komisaris: Wakhid Hasyim
Komisaris Independen: Anis Baridwan
Komisaris Independen: Lusiaga Levi Susila

DIREKSI
Direktur Utama: John Hisar Simamora
Direktur Keuangan: Bachtiar Soeria Atmaja
Direktur Operasi: Charles Hariyanto Tobing
Direktur Pengembangan Usaha: Ratih Esti Prihatini
Direktur SDM & Umum: Tenny Elfrida

Untuk RUPS Tahunan ketiga menyetujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang dilakukan dalam rangka memenuhi komitmen penerapan tata kelola Perseroan terhadap ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. (DIN/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sengketa LNG Gunvor Rp2,3 Triliun Memanas, PGAS Pilih Buka Suara Lewat Keterbukaan Informasi

Jakarta, situsenergi.com Sengketa pasokan LNG antara PT Perusahaan Gas Negara (PGAS) dan...

PMEP dan Ruangguru Gebrak Pendidikan Anak PMI di Malaysia, 10 Guru Digenjot Lewat Program CHARISMA

Kuala Lumpur, situsenergi.com PT Pertamina Malaysia EP (PMEP) menggandeng Ruangguru untuk memperkuat...

AI Bantu Nelayan Cilacap Baca Laut, Pendapatan Melonjak 68 Persen

Cilacap, Situsenergi.com Teknologi kecerdasan buatan (AI) mulai mengubah cara nelayan tradisional menentukan...

Terminal BBM Palaran Dikebut, SOFYANO ZAKARIA: Patra Niaga Jangan Berhenti Di Kaltim Daerah Lain Harus Menyusul

Jakarta, situsenergi.com Pembangunan Terminal Terpadu Palaran di Samarinda, Kalimantan Timur, oleh PT...