Logo SitusEnergi
DEN: Mekanisme dan Antisipasi Mitigasi Darurat Energi Diatur Perpres No.41/2016 DEN: Mekanisme dan Antisipasi Mitigasi Darurat Energi Diatur Perpres No.41/2016
Jakarta, Situsenergi.com Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha mengungkapkan, bahwa mekanisme antisipasi dan mitigasi kondisi krisis dan atau darurat energi diatur dalam... DEN: Mekanisme dan Antisipasi Mitigasi Darurat Energi Diatur Perpres No.41/2016

Jakarta, Situsenergi.com

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Satya Widya Yudha mengungkapkan, bahwa mekanisme antisipasi dan mitigasi kondisi krisis dan atau darurat energi diatur dalam Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi.

Hal ini dikatakan, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/11/2021). “Perpres tersebut mengatur mekanisme, tindakan penanggulangan, dan wewenang pemerintah pusat dan daerah dalam penetapan dan penanggulangan krisis energi serta atau darurat energi,” kata Satya.

Menurutnya, DEN merupakan lembaga mandiri yang diketuai langsung oleh Presiden. Di samping itu, DEN melakukan agenda pertemuan rutin atau disebut sidang anggota dan sidang paripurna.

“Sidang paripurna merupakan forum tertinggi DEN untuk membahas permasalahan dan menentukan solusi mengenai isu energi yang dipimpin langsung oleh Presiden,” ungkapnya.

“Dalam menjalankan tugasnya, DEN dibantu sekretariat jenderal terkait pemberian dukungan teknis dan administratif,” lanjut Satya.

Ia juga menambahkan, bahwa saat kunjungan ke Jawa Tengah, Jumat (26/11/2021) lalu, pihaknya sepakat dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo bersama-sama mengusung pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT), yang ramah dan bersih lingkungan.

BACA JUGA   Bangga! Tim Medco E&P Tembus Top 10 Dunia di AI Hackathon GOTECH 2025

Satya menambahkan, peningkatan EBT di Provinsi Jawa Tengah dapat dilakukan dengan strategi antara lain melalui co-firing biomassa, pengembangan PLTS terapung, dan membangun ekosistem kendaraan listrik.

“Kunjungan kerja DEN ini bertujuan bertukar informasi mengenai implementasi Perpres 41/2016 mengenai antisipasi dan mitigasi kondisi krisis dan atau darurat energi sekaligus melakukan pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Tengah,” paparnya.

Anggota DEN lainnya, Eri Purnomohadi mengatakan, untuk mendorong program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) perlu dibangun stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), yang dapat dilakukan tersendiri ataupun berdampingan dengan SPBU besar di Semarang, Jateng.

“Sehingga, apabila ada kendaraan listrik yang melewati Jalan Tol Trans-Jawa dapat menggunakan fasilitas tersebut,” ujarnya.

Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan saat ini, isu yang berkembang di media baik dalam ataupun luar negeri adalah soal lingkungan.

“Ke depannya, kita perlu mendorong energi baru dan terbarukan dengan tetap memperhatikan aspek sosial dan ekonomi,” katanya.

Ia berharap DEN dapat membantu serta mendukung Provinsi Jawa Tengah dalam melakukan perencanaan energi yang baik di daerahnya.

BACA JUGA   Gandeng INPEX Masela, Badak LNG Siap Panaskan Proyek Gas Raksasa di Indonesia

Ganjar juga mengatakan DEN perlu secara masif melakukan literasi informasi dan sosialisasi mengenai manfaat EBT, isu lingkungan, dan transisi energi dengan target anak-anak muda.

“Provinsi Jawa Tengah siap menjadi provinsi pilot project terkait pengembangan EBT ke depannya,” ujar Ganjar.(Ert/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *