

10.000 Barel Minyak Dikeruk dari Ilegal Drilling, EWI: SKK Migas Kok Diam Saja?
MIGAS November 6, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan, ada sekitar 4.500 sumur minyak ilegal yang terdeteksi di seluruh Indonesia, dengan nilai produksi per hari mencapai sekitar 10.000 barel minyak (BOPD).
Mengetahui fakta tersebut, Energy Watch Indonesia (EWI) justru menyoroti kinerja lembaga yang dipimpin oleh Dwi Soetjipto tersebut.
Saat dihubungi Situsenergi.com, Direktur Eksekutif EWI, Ferdinand Hutahaean mengaku heran, jika sudah mengetahui data illegal drilling tersebut, mengapa SKK Migas tidak langsung mengeluarkan tindakan tegas. Padahal, ilegal drilling tidak hanya merugikan negara saja, melainkan juga merusak lingkungan karena dilakukan tak sesuai kaidah pertambangan.
“Yang jelas pertama adalah kami justru mempertanyakan sikap SKK Migas dalam hal ini. Kalau SKK Migas sudah punya datanya dan tau dimana-mana, sekitar 4.500 sumur ilegal.
Namanya sumur ilegal kan ada pelanggaran yang dilakukan terhadap aturan. Saya justru heran mengapa SKK migas diam tidak melakukan tindakan,” ujar Ferdinand.
Untuk hal penindakan, lanjut Ferdinand, SKK Migas sebetulnya bisa saja menggandeng pihak Kepolisian serta Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).
“Harusnya SKK Migas bila perlu membuat laporan dong kepada pihak Kepolisian, kepada KLHK. KLHK kan juga punya unit tersendiri yang menangani lingkungan seperti ini. Jadi mengapa SKK Migas justru diam dan hanya bicara tentang 4.500 sumur ilegal. Konsen kita harusnya kan SKK Migas melakukan tindakan yang diperlukan seperti tadi disampaikan dengan bekerjasama dengan Kepolisian, KLHK, ini kan ilegal,” paparnya.
“Saya tidak menyalahkan apa yang terjadi di lapangan, tapi justru mempertanyakan peran SKK Migas dalam hal ini justru hanya diam tidak mengambil tindakan tegas pada pelaku-pelaku illegal drilling,” sambungnya lagi.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Kepala SKK Migas, Ngatijan dalam diskusi virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat (5/11/2021) menyatakan, pemerintah akan mengakomodir keberadaan sumur-sumur minyak ilegal untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar dapat memberikan kesejahteraan secara merata kepada masyarakat, daerah, hingga negara.
“Dari evaluasi, kami mempertimbangkan aspek politik, sosial, ekonomi, dan keamanan. Kajian kami merekomendasikan untuk dikelola, namun perlu dibuatkan payung hukumnya,” ujar Ngatijan.
Ia menjelaskan bahwa payung hukum atau regulasi tersebut dapat menjadi sumber kekuatan dalam memberantas aktivitas penambangan minyak ilegal. Apabila lokasi bekas sumur ilegal itu berada di dalam wilayah kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), maka BUMD perlu mengajukan permohonan kepada KKKS terlebih dahulu.
Setelah itu, BUMD baru bisa mendapatkan izin untuk mengelola sumur dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. Akan tetapi, jika lokasi sumur terletak di luar wilayah kerja KKKS, maka BUMD harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri ESDM.
“Kalau memang itu yang dilakukan, artinya akan memberikan kontribusi yang selama ini tidak tercatatkan di dalam produksi dan lifting,” ujarnya.(SNU)
No comments so far.
Be first to leave comment below.