

Tangani Sumur Ilegal, SKK Migas Jalin Kerja Sama dengan TNI/Polri
MIGAS November 5, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Dalam upaya menangani sumur ilegal, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menjalin kerja sama dengan TNI-Polri, melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat, hingga pembentukan tim kajian penanganan pengeboran sumur ilegal serta penanganan dan pengelolaan produksi sumur ilegal.
Tenaga Ahli Kepala SKK Migas Ngatijan dalam diskusi virtual yang dipantau di Jakarta, Jumat (05/11/2021). “Ada dua alternatif dalam menangani sumur ilegal tersebut yakni, menghentikan aktivitas penambangan dengan rekomendasi prosedur penanganan dari seluruh aspek mulai dari dampak sosial, dampak lingkungan, dampak keamanan, hingga proses hukum,” katanya.
“Yang kedua, memberikan payung hukum agar aktivitas sumur ilegal tersebut dapat dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga kegiatan produksi bisa berjalan baik dan aman serta memberikan manfaat bagi daerah,” lanjut Ngatijan.
Pihaknya memperkirakan terdapat sekitar 4.500 sumur ilegal yang tersebar di Indonesia dengan produksi kurang lebih 2.500 barel minyak per hari.
“Angka itu diperoleh dari pendataan yang dilakukan kantor perwakilan SKK Migas di daerah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS),” kata Ngatijan.
“Apabila sumur-sumur ilegal tersebut dikelola secara baik bisa menghasilkan minyak sebanyak 10.000 barel per hari,” tambahnya.
Gambaran umum kegiatan penambangan sumur ilegal terdapat di banyak daerah, seperti Desa Bayat Ilir, Sumatera Selatan dengan jumlah yang tidak diketahui; Kabupaten Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireun mencapai 2.000 sumur; Desa Lubuk Napal di Jambi ada 53 sumur.
Aktivitas tersebut juga terdapat di Musi Banyuasin wilayah Sumatera Selatan dengan jumlah sumur yang tidak diketahui; Betung di Jambi mencapai 1.500 sumur, Telaga Said di Sumatera Utara sebanyak 150 sumur, dan Perlak di Aceh Timur ada 800 sumur.
“Kedalamannya bervariasi ada yang cuma 200 meter, ada yang 100-400 meter, dangkal. Bahkan sumur yang paling dalam mencapai 430 meter,” jelas Ngatijan.
Kualitas minyak bumi yang dihasilkan dari sumur-sumur ilegal tersebut juga bervariasi dengan rata-rata 40-50 derajat API.
“Kegiatan sumur-sumur ilegal ini kesimpulannya adalah merugikan negara, merusak lingkungan, dan menyebabkan korban jiwa,” pungkas Ngatijan.(Ert)
Komisi VII DPR: Transisi Energi Menuju Optimalisasi EBT Sebuah Keharusan
Jakarta, Situsenergi.com
Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan, bahwa kebijakan untuk melakukan transisi energi menuju optimalisasi penggunaan energi baru dan terbarukan pada saat ini bukan lagi pilihan, tetapi suatu keharusan yang mesti dilaksanakan setiap negara.
“Transisi energi bukan sebuah pilihan, namun sebuah keharusan. Karens transisi merupakan suatu keharusan bila Indonesia ingin mewujudkan upaya untuk menuju net zero emission atau nol emisi karbon,” tukasnya.
Apalagi, lanjut dia, pemerintah Republik Inodnesia telah menandatangani Perjanjian Paris dan meratifikasinya.
“Indonesia kaya akan sumber daya gas alam yang dapat dimanfaatkan dalam transisi energi. Gas yang notabene merupakan bahan bakar fosil memiliki karakter energi bersih dan rendah emisi. Dan tercatat ada sekitar 43 triliun cubic feet cadangan,” papar Sugeng.
Ia menambahkan, saat ini penyediaan listrik nasional mayoritas ditopang oleh batu baru, sementara Indonesia memiliki cadangan batu bara mencapai 38 miliar ton sehingga diperlukan upaya agar pemanfaatan batu bara selaras dengan semangat energi bersih.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mencetuskan Program Friend of Indonesia-Renewable Energy (FIRE) sebagai platform yang akan mengoordinasikan dukungan internasional untuk mempercepat proses transisi energi di Indonesia.
Kemitraan ini diharapkan mampu memenuhi komitmen Indonesia dalam mereduksi emisi gas rumah kaca sesuai Nationally Determined Contribution (NDC) pada 2030 sebesar 29 persen dari Bussiness As Usual (BAU) dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan bantuan internasional.
“FIRE ini merupakan platform baru mengoordinasikan dukungan internasional dalam mengakselerasi proses transisi energi di Indonesia,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat dialog transisi energi pada gelaran COP ke-26 di Paviliun Indonesia, Glasgow, Kamis waktu setempat.
Menteri ESDM Arifin mengatakan keberadaan Program FIRE tetap mempertimbangkan kondisi Indonesia dalam upaya mempercepat penghentian pengoperasian pembangkit listrik berbasis batu bara serta membuka jalan bagi Indonesia untuk pencapaian target EBT.(ERT/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.