Home MIGAS SKK Migas Akui Kewalahan Atasi Maraknya Pengeboran Illegal
MIGAS

SKK Migas Akui Kewalahan Atasi Maraknya Pengeboran Illegal

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah mengakui kewalahan dalam mengatasi maraknya penambangan atau pengeboran sumur minyak dan gas (migas) secara ilegal (illegal drilling). Pasalnya jumlah titik terus bermunculan dengan begitu cepat seiring dengan upaya penindakan dan pengawasan yang masih belum optimal. Akibat aktivitas illegal drilling ini, negara dirugikan hingga triliunan pertahunnya.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Anggono Mahendrawan, mengatakan kegiatan illegal drilling tersebut juga menimbulkan kerugian secara masif terhadap lingkungan sekitar. Lingkungan wilayah penambangan rusak akibat migas yang diproduksi tidak tertangani dengan baik sehingga tumpah berceceran. Bahkan tak sedikit kegiatan pengeboran menimbulkan korban jiwa akibat kebakaran dan insiden fatal lainnya. Hal ini sering terjadi karena illegal drilling tidak tersentuh oleh kaedah teknis penambangan / pengeboran.

“Kami alami kesulitan karena illegal drilling tak ikuti kaedah teknik, dan ini bisa turunkan minat investasi. Yang jelas dampak yang ditinggalkan dari kegiatan illegal akan ditanggung semua pihak termasuk oleh pemerintah,” ujar Anggono dalam webinar, Jumat (5/11/2021).

Ditambahkannya bahwa SKK Migas telah berupaya maksimal melakukan pengawasan dan penertiban. Namun setiap dilakukan penindakan dengan ditertibkan selang beberapa saat sumur pengeboran muncul kembali. Bahkan dengan jumlah yang lebih banyak di dalam satu kawasan.

“Maraknya ilegal drilling terutama di wilayah Sumsel, Jambi dan lainnya karena alasan pembenaran masyarakat dan beberapa oknum bahwa hal itu demi menopang perekonomian masyarakat sekitar, padahal kerugian yang ditimbulkan serta potensi bahaya jauh lebih besar dari itu semua,” sambungnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), jumlah aksi pengeboran minyak ilegal mencapai 137 kegiatan pada 2018. Angka kasus tersebut meningkat menjadi 195 kegiatan pada 2019. Sementara, pada 2020, angkanya naik 119 kasus menjadi 314 kegiatan illegal drilling. Masih dari data yang sama, titik utama pengeboran ilegal tersebar di delapan provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Riau, Kalimantan Timur (Kaltim), Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim).

“Adanya beberapa fenomena kebakaran sumur ilegal dan dampak kerusakan yang luar biasa bahkan hingga menelan korban jiwa maupun tapi itu tak menyurutkan oknum menghentikan kegiatannya,” pungkas dia. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Dirut Pertamina Tinjau Paddock VR46 Racing Team di Ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Lombok, situsenergi.com Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri melakukan kunjungan...

Mahasiswa Berprestasi PGTC Pertamina Rasakan Pengalaman Berharga Menyaksikan MotoGP Mandalika

Lombok, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) memberikan kesempatan istimewa kepada para mahasiswa berprestasi...

Pertamina Grand Prix2025 Dongkrak Ekonomi Warga, Warung Lokal Kebanjiran Pembeli

Lombok, situsenergi.com Hadirnya Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 membawa berkah bagi...

Pelita Air Hadirkan Program High Spender, Menangkan Mobil Listrik BYD

Jakarta, situsenergi.com Pelita Air meluncurkan program loyalitas terbaru bertajuk “Pelita Air High...