Home MIGAS SKK Migas Akui Kewalahan Atasi Maraknya Pengeboran Illegal
MIGAS

SKK Migas Akui Kewalahan Atasi Maraknya Pengeboran Illegal

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah mengakui kewalahan dalam mengatasi maraknya penambangan atau pengeboran sumur minyak dan gas (migas) secara ilegal (illegal drilling). Pasalnya jumlah titik terus bermunculan dengan begitu cepat seiring dengan upaya penindakan dan pengawasan yang masih belum optimal. Akibat aktivitas illegal drilling ini, negara dirugikan hingga triliunan pertahunnya.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel), Anggono Mahendrawan, mengatakan kegiatan illegal drilling tersebut juga menimbulkan kerugian secara masif terhadap lingkungan sekitar. Lingkungan wilayah penambangan rusak akibat migas yang diproduksi tidak tertangani dengan baik sehingga tumpah berceceran. Bahkan tak sedikit kegiatan pengeboran menimbulkan korban jiwa akibat kebakaran dan insiden fatal lainnya. Hal ini sering terjadi karena illegal drilling tidak tersentuh oleh kaedah teknis penambangan / pengeboran.

“Kami alami kesulitan karena illegal drilling tak ikuti kaedah teknik, dan ini bisa turunkan minat investasi. Yang jelas dampak yang ditinggalkan dari kegiatan illegal akan ditanggung semua pihak termasuk oleh pemerintah,” ujar Anggono dalam webinar, Jumat (5/11/2021).

Ditambahkannya bahwa SKK Migas telah berupaya maksimal melakukan pengawasan dan penertiban. Namun setiap dilakukan penindakan dengan ditertibkan selang beberapa saat sumur pengeboran muncul kembali. Bahkan dengan jumlah yang lebih banyak di dalam satu kawasan.

“Maraknya ilegal drilling terutama di wilayah Sumsel, Jambi dan lainnya karena alasan pembenaran masyarakat dan beberapa oknum bahwa hal itu demi menopang perekonomian masyarakat sekitar, padahal kerugian yang ditimbulkan serta potensi bahaya jauh lebih besar dari itu semua,” sambungnya.

Berdasarkan catatan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), jumlah aksi pengeboran minyak ilegal mencapai 137 kegiatan pada 2018. Angka kasus tersebut meningkat menjadi 195 kegiatan pada 2019. Sementara, pada 2020, angkanya naik 119 kasus menjadi 314 kegiatan illegal drilling. Masih dari data yang sama, titik utama pengeboran ilegal tersebar di delapan provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), Riau, Kalimantan Timur (Kaltim), Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel), Jawa Tengah (Jateng), dan Jawa Timur (Jatim).

“Adanya beberapa fenomena kebakaran sumur ilegal dan dampak kerusakan yang luar biasa bahkan hingga menelan korban jiwa maupun tapi itu tak menyurutkan oknum menghentikan kegiatannya,” pungkas dia. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Menata Ulang Subsidi BBM untuk Pemerataan Akses Energi Nasional

Oleh : Dina Nurul FitriaAnggota Dewan Energi Nasional Unsur Konsumen 2020–2025 Subsidi...

Pasar Murah Pertamina Dimulai dari Tuban, Paket Sembako Rp211 Ribu Dijual Rp30 Ribu

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) menggelar program pasar murah untuk membantu masyarakat...

IRESS Desak Kejagung Kejar Dugaan Kerugian Pada AP BUMN Rp451 Miliar Terkait Perusahaan Samin Tan

Jakarta, situsenergi.com Penetapan Samin Tan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus...

PGE Borong PROPER Emas, Kamojang 15 Kali Beruntun dan Ulubelu Kian Bersinar

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) kembali mencetak prestasi dengan...