

Penguasaan SDA Oleh Negara Jadi Salah Satu Kunci Kesuksesan Indonesia Pimpin G20
ENERGI October 30, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyebut, implementasi UUD 1945 dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang sesuai konstitusi menjadi kunci sukses kemajuan Indonesia di sektor ekonomi, termasuk juga penentu sukses atau tidaknya Indonesia memimpin negara-negara G20 setahun kedepan.
Sebagaimana diketahui, isu climate change atau perubahan iklim, menjadi isu utama yang dibahas oleh negara-negara G20 dalam Pertemuan atau Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Roma, Italia tahun ini. Pada kesempatan itu pula, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima mandat langsung untuk memimpin negara-negara G20 dalam rangka pembangunan berkelanjutan untuk masa depan.
“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana peran penting Indonesia terhadap isu perubahan iklim (climate change) dunia dan komitmen pengembangan energi yang bersih dan ramah lingkungan,” ujar Defiyan kepada awak media di Jakarta, Sabtu (30/10/2021).
Melalui komitmen G20 dan kepemimpinan Indonesia, kata Defiyan ia berharap Indonesia mampu menjadi jembatan bagi perubahan tata kelola ekonomi dunia yang lebih adil dan beradab. Salah satu isu penting lainnya, yaitu meneguhkan komitmen Indonesia yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan khususnya konstitusi ekonomi Pasal 33, dengan memberikan peran lebih besar penguasaan sumberdaya alam atas isu perubahan iklim kepada penguasaan negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara penuh.
“Permasalahan penguasaan batubara misalnya di Indonesia yang selama ini menjadi sumber pembentuk harga pokok produksi listrik di Perusahaan Listrik Negara (PLN) dikuasai oleh korporasi swasta sehingga dihilir produksinya, negara dan konsumen yang dirugikan oleh permainan harganya,” tuturnya.
Ia juga menyoroti banyaknya kasus perusakan hutan (deforestasi) yang tidak berhasil dipenuhi komitmen reboisasinya oleh perusahaan-perusahaan atau korporasi tambang batubara swasta justru lebih banyak merugikan masyarakat setempat.
Demikian pula halnya dengan BUMN Pertamina, harus dipastikan bahwa kebijakan holding-sub holding yang telah diambil jangan sampai kemudian menjadikan posisi Pertamina disektor hulu akan sama dengan posisi PLN saat ini dalam menentukan harga pokok produksi.
Kasus yang mutakhir, yaitu kelangkaan solar yang hampir merata terjadi di wilayah Indonesia menjadi momentum penataan sektor hulu-hilir minyak dan gas bumi secara lebih integratif.
“Apabila sosialisasi mengenai pasal konstitusi ekonomi ini berhasil dilakukan oleh Presiden dan menjadi komitmen para pemimpin G20, maka Indonesia akan tumbuh menjadi negara super power baru yang mempengaruhi perekonomian dunia, sebab kekayaan sumberdaya alam Indonesia memungkinkan untuk tujuan tersebut,” pungkasnya. (SNU)
No comments so far.
Be first to leave comment below.