Logo SitusEnergi
Pemerintah dan Banggar Sepakati Asumsi ICP di RAPBN 2022 Senilai USD 63 Per Barel Pemerintah dan Banggar Sepakati Asumsi ICP di RAPBN 2022 Senilai USD 63 Per Barel
Jakarta, Situsenergi.com Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati besaran asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara... Pemerintah dan Banggar Sepakati Asumsi ICP di RAPBN 2022 Senilai USD 63 Per Barel

Jakarta, Situsenergi.com

Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati besaran asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 sebesar USD 63 per barel.

“Saya minta persetujuan ICP atau harga minyak mentah 63 dolar AS per barel. Setuju?” kata Ketua Banggar DPR Said Abdullah yang disambut dengan pernyataan setuju dari anggota dewan dan pemerintah dalam rapat Banggar DPR RI di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (9/9/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa asumsi harga minyak mentah Indonesia tersebut cukup realistis dan dapat digunakan secara prudent untuk menyusun postur APBN 2022.

“Demand terhadap minyak dunia sangat tinggi di 2021 dibanding 2020 dan tercermin di pergerakan harga yang cukup kuat dalam beberapa bulan terakhir yang kami di Kemenkeu dan Kementerian ESDM ikuti bersama,” ungkapnya.

Asumsi ICP dalam APBN 2022 lebih tinggi dibandingkan pada APBN 2021 yang sebesar USD 45 per barel. Febrio mengatakan pada 2021 harga minyak diproyeksikan rendah karena pada tahun 2020 mobilitas masyarakat menurun termasuk aktivitas perekonomian akibat penyebaran COVID-19, sehingga harga minyak ikut turun.

BACA JUGA   Pertamina Siapkan 95 Ribu KL Avtur untuk Dukung Penerbangan Haji 2025

Pemerintah, kata Febrio, akan terus memantau pertumbuhan ekonomi global pada 2021 dan 2022 mendatang, serta pergerakan harga komoditas lain yang berdampingan dengan pergerakan minyak mentah.

Di samping menyepakati asumsi ICP, Banggar DPR dan pemerintah juga menyepakati lifting minyak bumi sebesar 703 ribu barel per hari dan lifting gas bumi 1,03 juta BOEPD. 

Banggar DPR dan pemerintah pun menyepakati subsidi jenis BBM tertentu sebesar Rp 11,294,5 triliun dalam APBN 2022, subsidi LPG tabung 3 kilogram sebesar Rp 66,245,6 triliun, dan subsidi listrik Rp 56,479,9 triliun. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *