

Gas Industri Tercatat Alami Kenaikan
MIGAS September 9, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Kementerian ESDM menyebutkan, dari tahun ke tahun pemanfaatan gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri menunjukkan peningkatan. Tahun 2021, sektor industri tercatat sebagai konsumen gas terbesar yaitu 1.597,44 BBTUD atau 28,22% dari total pemanfaatan gas produksi nasional.
Pemanfaatan gas untuk pabrik pupuk, tercatat mencapai 705,03 BBTUD atau 12,45% dan sektor kelistrikan sebesar 681,50 BBTUD atau 12,04%, serta domestik LNG sebesar 504,51 BBTUD atau 8,91%.
Untuk mendukung pemanfaatan gas untuk industri, Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 menetapkan kebijakan penyesuaian harga gas untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.
“Pemerintah sangat serius melakukan kebijakan harga gas ini, terutama untuk industri tertentu seperti pabrik pupuk, keramik dan sebagainya. Penetapan harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU telah berjalan dengan baik,” papar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Aridji dalam sebuah webinar, dikutip, Kamis (09/09/20221).
Sementara itu, Pemerintah juga memberikan dukungan kepada industri energi dengan memberikan insentif. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa badan usaha yang menyalurkan gas bumi kepada pengguna gas bumi, dapat diberikan insentif secara proporsional.
Selain itu, diatur dalam Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 yang memangkas birokrasi dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi badan usaha, serta memberikan kehandalan pasokan konsumen gas bumi dan memberikan peluang usaha infrastruktur gas bhmi kepada badan usaha/investor. (SA/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.