

Dorong Investasi Hulu Migas, Beberapa Aturan Direvisi
MIGAS September 7, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru soal pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan hak atau kewajiban kontraktor pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Penerbitan aturan itu guna memberikan kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, termasuk juga untuk mendukung restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dapat mendorong kegiatan anak usaha minyak dan gas bumi.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan PPh atas Pengalihan Partisipasi Interest (PI) pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Aturan ini ditetapkan dan diundangkan pada 31 Agustus 2021.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 93 Tahun 2021 dijelaskan bahwa PI sebagai harga tidak bergerak dapat dimiliki secara langsung dan tidak langsung. PI yang dimiliki secara langsung merupakan kepemilikan oleh kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri. Sementara itu, PI yang dimiliki secara tak langsung adalah kepemilikan melalui kepemilikan saham atau penyertaan modal.
Dalam Pasal 3 dituliskan bahwa partisipasi interes dapat dialihkan kepemilikannya kepada pihak lain dengan cara dijual, dipindahkan, diserahkan, atau dilepaskan dengan cara lain seluruh atau sebagian. Nantinya, penghasilan dari pengalihan partisipasi interes yang dimiliki secara langsung dan tidak langsung akan dikenakan PPh final.
Kemudian dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa pengalihan partisipasi interes yang dilakukan di masa eksplorasi yang dimiliki secara langsung, juga tak akan dikenai PPh secara final.
“Syaratnya bahwa pengalihan tak dilakukan seluruhnya, kemudian PI telah dimiliki selama lebih dari tiga tahun, di wilayah kerja telah dilakukan investasi pada kegiatan eksplorasi, dan pengalihan PI tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan,” demikian bunyi aturan tersebut. .
Selain itu, penghasilan dari pengalihan partisipasi interes yang dimiliki secara langsung yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai kontrak kerjasama dengan perusahaan nasional dalam masa eksploitasi juga tak dikenakan pajak final.
Lalu, penghasilan dari pengalihan PI yang dimiliki secara tidak langsung yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi juga tak akan dikenakan PPh final.
Bukan cuma itu, penghasilan dari pengalihan partisipasi interes yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang bertujuan tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat kontraktor, tidak akan dikenakan PPh final.
Sementara, untuk penghasilan dari pengalihan partisipasi yang bersifat final, maka pemerintah menetapkan tarif PPh final sebesar 5 persen atas pengalihan partisipasi interes selama masa eksplorasi.
Kemudian, pemerintah memberikan tarif PPh final 7 persen untuk pengalihan partisipasi interes selama masa eksploitasi. Kontraktor nantinya wajib memotong atau membayar PPh atas pengalihan partisipasi interes. Pemerintah akan memberikan sanksi kepada kontraktor jika tidak memotong atau membayar PPh.
Perubahan Ketentuan Lelang WK Migas
Perubahan juga dilakukan terhadap sejumlah ketentuan atau term and condition terkait lelang Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi. Salah satu fokus perbaikan adalah peningkatan pembagian hasil produksi (sharing split) untuk investor atau kontraktor kerjasama (KKKS).
Skema bagi hasil untuk produksi minyak tertinggi adalah 80 persen untuk pemerintah dan 20 persen kontraktor, atau paling rendah 55 persen pemerintah dan 45 persen kontraktor. Adapun produksi gas, bagi hasil tertinggi adalah 75 persen pemerintah dan 25 persen kontraktor, atau paling rendah 50:50 baik untuk pemerintah dan kontraktor.
“Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang ini merupakan bukti bahwa kami sudah mendengarkan masukan dari komunitas migas Indonesia seperti IPA,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji.
Kemudian insentif lainnya yang diberikan yaitu pemberian harga penjualan migas untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation) hingga 100 persen bagi kontrak hasil dengan skema Cost Recovery maupun skema Gross Split.
Selain itu, penurunan besaran bagi hasil dari tetesan minyak pertama yang diproduksi atau First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10 persen open bid atau lelang terbuka untuk bonus tanda tangan (signature bonus).Terakhir perbaikan pada fleksibilitas skema bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama, baik gross split maupun Cost Recovery.
Perbaikan syarat dan ketentuan ini sudah diterapkan oleh pemerintah pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas 2021 (Indonesia Petroleum Bid Round 2021) Putaran I yang diumumkan pada 17 Juni 2021 lalu.
Pemerintah sendiri saat ini menawarkan enam WK migas yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas dan Liman yang ditawarkan melalui mekanisme lelang Penawaran Langsung. Selain itu, WK Merangin III dan North Kangean yang ditawarkan melalui mekanisme Lelang Reguler. (SNU)
No comments so far.
Be first to leave comment below.