Home MIGAS Harga Gas Industri Kompetitif, Picu Kenaikan Setoran Pajak Industri Manufaktur
MIGAS

Harga Gas Industri Kompetitif, Picu Kenaikan Setoran Pajak Industri Manufaktur

Share
harga gas industri kompetitif, picu kenaikan setoran pajak industri manufaktur
harga gas industri kompetitif, picu kenaikan setoran pajak industri manufaktur
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Harga gas industri yang mulai kompetitif diklaim menjadi salah satu faktor pendukung semakin produktifnya sektor industri manufaktur. Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan pajak dari sektor industri manufaktur.

Pada Mei 2021, pajak yang disetor oleh sektor manufaktur tumbuh 42,24 persen, atau lebih tinggi dari April 2021 yang tumbuh 10,17%. Secara tahunan (yoy), hingga akhir Mei 2021 kontribusi industri pengolahan terhadap penerimaan pajak juga tumbuh sebesar 5,31%.

“Kontribusi penerimaan pajak dari industri pengolahan di antaranya didukung oleh tujuh sektor industri yang mendapatkan fasilitas penyesuaian harga gas USD 6 per metric british thermal unit (MMBTU),” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Minggu (27/6/2021).

Ketujuh sektor industri yang mendapat penyesuaian harga gas tersebut antara lain, pupuk, oleokimia, keramik, petrokimia, baja, kaca dan sarung tangan karet yang terdiri dari 176 industri. Setoran pajak ketujuh sektor tersebut mengalami peningkatan tiap tahunnya. Misalnya pada Pajak Penghasilan (PPh) 21. Pada tahun 2019, tercatat PPh badan sejumlah Rp3,3 triliun, sementara pada tahun 2020 naik menjadi Rp3,4 triliun.

“Ini juga menunjukkan terjadinya multiplier effect, bahwa industri yang memperoleh penyesuaian harga gas bumi tertentu, secara agregat mampu mempertahankan jumlah karyawannya pada masa pandemi Covid-19, dan mampu meminimalkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujarnya.

Selanjutnya, Pajak Penghasilan (PPh) 22 ekspor pada tujuh sektor tersebut juga mengalami peningkatan. Ini mengindikasikan bahwa terdapat peningkatan ekspor dan peningkatan daya saing produk-produk yang memperoleh pernyesuaian harga gas bumi tertentu.

Sementara itu, PPh 22 impor mengalami penurunan. Hal ini juga dipengaruhi oleh penurunan impor produk-produk bahan baku industri, karena penggunaan substitusi berupa bahan baku lokal.

“Hal ini didukung dengan fakta bahwa pertumbuhan industri kimia yang mayoritas merupakan bahan baku produk-produk industri pada tahun 2020 mencapai 9% dan oleokimia sebesar kurang lebih 5%,” pungkasnya.(DIN/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PDSI Buka 2026 dengan Doa Bersama, Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Ketahanan Energi

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) mengawali tahun 2026 dengan...

Proyek Geothermal PGE Lahendong Dijaga Ketat, Ini Strategi Amankan Operasi & Risiko

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) semakin serius mengawal proyek...

Uji Coba Biodiesel B50 Rampung Semester I 2026, Pemerintah Bidik Stop Impor Solar

Jakarta, situsenergi.com Pemerintah terus mematangkan kebijakan mandatori biodiesel sebagai strategi menekan ketergantungan...

Skor ESG Naik, Pertamina Tetap Peringkat 1 Dunia Sub Industri Integrated Oil and Gas

Jakarta, situsenergi.com Kinerja keberlanjutan PT Pertamina (Persero) terus menguat. Lembaga pemeringkat global...