Logo SitusEnergi
Cemari Lingkungan, Chevron Harus Tanggung Jawab Cemari Lingkungan, Chevron Harus Tanggung Jawab
Jakarta, Situsenergi.com Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan mendesak PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) untuk segera membereskan dan menata ulang lingkungan yang tercemar... Cemari Lingkungan, Chevron Harus Tanggung Jawab

Jakarta, Situsenergi.com

Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan mendesak PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) untuk segera membereskan dan menata ulang lingkungan yang tercemar akibat aktifitas produksi di wilayah sekitar Blok Rokan, Riau. Sebab ditengarai sekitar 297 wilayah terbukti tercemar dan terkontaminasi oleh limbah produksi di tahun 2020. Dimungkinkan tahun 2021 ini cakupan wilayah tercemar semakin meluas.

Devisi Humas Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Energi dan Lingkungan, Ibnu Mas’ud menyatakan pihaknya bersama dengan masyarakat peduli lingkungam serta gabungan dari Dewan Energi Nasional (DEN) meminta agar CPI bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan sebelum hengkang dari Indonesia. Menurutny pencemaran serta kerusakan lingkungan limbah B3 dan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) menjadi salah satu bukti bahwa kepedulian terhadap aspek lingkungan oleh CPI sangat minim. Padahal sudah sekian tahun mereke berproduksi di Indonesia.

“Ini yang kita coba hari ini dan kawan-kawan berhimpun bergerak menuntut tanggung jawab tentang apa yang dilakukan CPI terkait limbah B3 dan TTM di sekitar Blok Rokan,” tutur Ibnu usai menggelar aksi damai di sekitar kantor PT CPI di Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

BACA JUGA   Ultah Ke-17, PDSI Rayakan dengan Donor Darah: Biar Nggak Cuma Tiup Lilin

Ibnu menegaskan, mereka juga menuntut agar diberikan sanksi hukuman kepada Chevron Indonesia karena dinilai melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Berikan ganti rugi kepada masyarakat sekitar Blok Rokan, yang terdampak limbah B3 dan TTM hasil produksi PT Chevron Pacific Indonesia sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014,” ujarnya.

Ibnu menambahkan, Aliansi juga mendesak agar segera dilakukan pemulihan tanah dan air di Blok Rokan. Mereka juga menuntut tindak lanjut audit Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) berdasarkan hasil audit Investigasi. Semua tuntutan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang akan disampaikan oleh koordinator aksi kepada manajemen CPI di Jakarta.

Ibnu berharap agar poin-poin tuntutan yang disampaikan dapat didengar dan ditindaklanjuti sehingga kerusakan lingkungan bisa dipulihkan. Sementara hak-hak masyarakat di sekitar blok Rokan yang dirugikan juga diharapkan bisa segera ditunaikan.

“Kita sebetulnya berfikir jangan habis manis sepah dibuang, kita ingin lebih dari itu ada aspek keberlanjutan. Boleh Chevron dari barat datang ke timur tapi perginya jangan dengan cara barat tapi dengan cara timur. Kalau dia perginya berantakan setidaknya dibereskan ketika dia mau pulang,” pungkas Ibnu. (DIN/RIF)

BACA JUGA   Bahlil Lantik Dua Jenderal Penegak Hukum ESDM, Siap Basmi Pelanggaran Tambang!

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *