Logo SitusEnergi
Industri Penerima Harga Gas Murah Diperluas Industri Penerima Harga Gas Murah Diperluas
Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah menjanjikan industri pengguna gas sebagai bahan baku produksi akan mendapatkan insentif berupa harga beli yang murah hanya USD6 per MMBTU. Dengan... Industri Penerima Harga Gas Murah Diperluas

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah menjanjikan industri pengguna gas sebagai bahan baku produksi akan mendapatkan insentif berupa harga beli yang murah hanya USD6 per MMBTU. Dengan begitu kebijakan harga gas murah ini tidak lagi hanya dikhususkan pada tujuh sektor saja.

Adapun tujuh sektor industri yang sebelumnya mendapatkan hak gas murah adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca dan industri sarung tangan karet. Nantinya kebijakan penerima harga gas murah itu bisa di luar tujuh sektor ini.

“Kebijakan gas murah bagi industri sebesar USD6 dolar (Per MMBTU) kita perluas tidak hanya untuk 7 sektor industri saja tapi seluruh sektor industri yang membutuhkan bahan baku kami berkan kesempatan untuk menikmati kebijakan ini,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/5/2021).

Seperti diketahui, kebijakan harga gas murah bagi industri telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 121 Tahun 2020 Tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Harga tersebut merupakan harga di titik serah pengguna gas bumi (plant gate).

BACA JUGA   Jordan Thompson Resmi Perkuat Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2025

Sebagai aturan turunan, Menteri ESDM menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No89 tahun 2020 Tentang Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu Di Bidang Industri. Diketahui dalam Kepmen itu sebelumnya telah disebutkan nama-nama perusahaan yang berhak mendapatkan harga gas maksimal USD6 per MMBTU. Artinya, perusahaan yang di luar daftar tersebut, maka perusahaan itu tidak bisa menikmati harga gas USD6 per MMBTU tersebut. Namun dengan relaksasi dan perluasan kebijakan itu semua industri yang memanfaatkan gas sebagai bahan baku bisa mendapat harga gas industri tersebut.

“Kami udah koordinasi dengan Menteri ESDM, kita sepakat semua sektor industri bisa menerima harga gas murah selama menjadikan gas sebagai bahan baku. Ini jadi upaya kita untuk membuat produk kita memiliki daya saing tinggi,” pungkasnya. (DIN/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *