

Jadi Penyebab Harga BBM Naik, KAMMI Tuntut Gubernur Edy Cabut Pergub Nomor I-2021
MIGAS April 7, 2021 Editor SitusEnergi 0

Medan, Situsenergi.com
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumatera Utara (Sumut) menggeruduk kantor Gubernur Sumut pada Selasa, 6 April 2021 untuk menuntut Gubernur Edy Rahmayadi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor I-2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Koordinator aksi Fahrul Rozi Panjaitan mengatakan, Pergub tersebut harus dicabut karena menjadi penyebab harga BBM non Subsidi naik di Sumut. Rozi menilai, kenaikan PBBKB yang dilakukan Pemprov Sumut semakin membebani masyarakat, karena pada saat yang sama masyarakat sedang mencoba bertahan hidup karena himpitan ekonomi, akibat pandemi Covid-19.
“Naiknya harga BBM justru ini akan menghambat laju pertumbuhan ekonomi masyarakat menengah ke bawah,” kata Rozi, Selasa (6/4/2021).
“KAMMI Sumut meminta kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 01 Tahun 2021,” tegasnya lagi.
KAMMI menyadari, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM dikarenakan ada perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sumut.
“Di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi Sumut di bawah kepemimpinan Edy Rahyamadi malah menaikkan pajak BBM, membuat harga bahan kendaraan ikut naik. Hal ini sangat tidak mendukung pemulihan ekonomi yang sedang terpuruk ini,” pungkasnya. (SNU/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.