Home MIGAS Kenaikan PBBKB Picu Peningkatan Harga BBM, Pengamat : Kok Pertamina Disalahkan?
MIGAS

Kenaikan PBBKB Picu Peningkatan Harga BBM, Pengamat : Kok Pertamina Disalahkan?

Share
Energy Watch Apresiasi Quick Response Pertamina Atasi Kebakaran Kilang Balongan
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pengamat Energi, Mamit Setiawan mengaku merasa heran ketika seorang Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menyalahkan Pertamina lantaran harga BBM non subsidi di wilayah itu naik Rp200 perliter. Padahal menurutnya sangat jelas, kenaikan harga BBM itu dipicu keputusan sang Gubernur yang menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“Sebab ketika Pajak PBBKB mengalami kenaikan maka secara otomatis akan dilakukan penyesuaian terhadap harga BBM, karena salah satu komponen penyusunan harga BBM adalah PBBKB. Sedangkan komponen yang lain adalah harga crude oil, kurs mata uang rupiah, PPn 10 persen, hingga margin untuk penyalur. Jadi memang cukup banyak komponen untuk menentukan harga BBM,” ujar Mamit Setiawan yang merupakan Direktur Eksekutif Energy Watch, dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/4/2021).

Mamit mengatakan, polemik soal kenaikan harga BBM non subsidi di Sumut yang menjadi ramai karena pernyataan Gubernur Edy Rahmayadi sebenarnya tidak perlu terjadi, jika Gubernur Edy Rahmayadi memahami komponen perhitungan harga BBM.

Menurutnya, penjelaskan pihak Pertamina bahwa kenaikan tersebut disebabkan adanya kenaikan PBBKB juga sudah tepat, sehingga seharusnya permasalahan selesai disitu.

“Jadi tidak pada tempatnya Gubernur Sumatera Utara menyalahkan Pertamina, karena kenaikan BBM yang terjadi di Sumatera Utara itu sendiri karena memang sesuai dengan Peraturan Gubernur yang mengatur bahwa untuk BBM nonsubsidi tarif PBBKBnya naik menjadi 7,5 persen dari tarif sebelumnya yang hanya 5 persen,” terang Mamit.

Harusnya, kata dia, Gubernur Edy Rahmayadi paham untuk tidak menaikkan PBBKB karena hal itu akan berpengaruh terhadap kenaikan harga BBM. Apalagi kondisi ini dilakukan ditengah situasi pandemi, dimana daya beli masyarakat menurun.

“Justru jika ingin membantu masyarakat maka gubernur harus mengurangi tarif pajak tersebut,” tegas Mamit.

“Kita tahu bahwa Pajak PBBKB ini untuk mengisi kas daerah, artinya tidak masuk ke pusat atau ke Pertamina. Jadi meskipun ditagih oleh badan usaha tapi nanti akan disetorkan ke kas daerah ataun Pemda,” tambah dia.

Mamit menilai, masyarakat perlu di edukasi bahwa kenaikan harga BBM non subsidi di Sumatera Utara itu memang karena ada komponen yang dinaikkan oleh Pemda sendiri yaitu PBBKB.

“Saya kira masyarakat perlu paham juga bahwa ini bukan kesalahan dari Pertamina sehingga jangan salahkan Pertamina. Apalagi di daerah-daerah lain seperti di Jakarta, di Jawa dan daerah-daerah lainnya tidak mengalami kenaikan harga BBM dan masihbtetao seperti biasa karena memang tidak mengalami kenaikan pajak PBBKB,” pungkasnya. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Gaspol Cetak Mekanik Muda Lewat Program Ganti Oli Gratis Nasional

Jakarta, situsenergi.com Pertamina tancap gas mendorong kemandirian siswa SMA/SMK lewat program Ganti...

Pertamina Ungkap Langkah Konservasi di COP30, Targetkan Dampak Lingkungan yang Lebih Besar

Belem Brasil, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) kembali mencuri perhatian di COP30 Brasil...

Pertamina Berbagi Bikin 6.000 Motoris Sumringah: Oli Gratis & Layanan Spesial di 44 Kota

Jakarta, Situsenergi.com Ribuan motoris akhirnya tersenyum lebar lewat program Pertamina Berbagi. Di...

Pertamina Pamer Kinerja Kinclong 2025, Pendapatan Tembus USD 68 Miliar!

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) kembali menunjukkan taringnya di tengah gejolak ekonomi...