


Jakarta, Situsenergi.com
PT Perusahaan Gas NegaraTbk (PGN) menyatakan serapan gas untuk sektor industri masih belum sesuai harapan. Meski saat ini PGN sudah meralisasikan harga gas murah sesuai ketentuan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 89 dan 91 sebesar USD6 per MMBTU, namun ternyata sektor industri masih belum maksimal dalam penyerapannya. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar ada apa dengan fenomena ini, padahal sebelumnya sektor industri mendesak agar harga gas bisa lebih murah.
Suko Hartono, Direktur Utama PGN, mengatakan bahwa realisasi serapan gas sesuai dengan alokasi yang ada dalam Kepmen 89 hanya 229,4 bbtud atau 61 persen dari total alokasi. Atas fakta itu PGN akan melakukan evaluasi dengan pihak terkait lainnya untuk mengetahui secara pasti apa penyebab serapan gas masih jauh dari harapan.
“Meski diberi harga relatif baik, tapi pemakaiannya masih 61%. Kami harapkan mestinya bisa sampai 100% dan lebih mendorong industri hilir untuk memanfaatkannya lebih baik sehingga multiplier effect-nya melalui pembayaran pajak,” kata Suko di Jakarta, Rabu (24/3).
Sementara itu untuk serapan gas untuk pembangkit listrik sedikit lebih baik yaitu 80 persen atau sekitar 251,6 bbtud Meski lebih tinggi namun tetap saja belum optimal. Diakui bahwa serapan yang rendah ini akan berimbas pada income perusahaan.
Suko mengusulkan agar ada insentif bagi PGN karena faktanya beban perseroan kian berat padahal sudah mengikuti ketentuan yang berlaku. Insentif tersebut menurut Suko penting karena gas sudah terlanjur dibeli PGN dari para produsen sementara saat gas sudah siap disalurkan tapi tidak bisa diserap.
“Gas ini bercampur menjadi satu, jadi tidak bisa dipisahkan mana gas Kepmen dan non Kepmen. Dari awal kami bilang tidak bisa dipisahkan maka kami usulkan insentifnya gas tadi dimanfaatkan ke yang non Kepmen,” ungkap Suko. (DIN)
No comments so far.
Be first to leave comment below.