


Jakarta, situsenergi.com
Ekonom LBP Institute, Lucky Bayu Purnomo menyesalkan terjadinya polemik soal masalah pajak antara PGN dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Sebagaimana diketahui, PGN dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) untuk membayar selisih kekurangan pajak senilai k nih dari Rp3 triliun. Hal itu mengakibatkan saham PGN (PGAS) terdelusi 43,94 persen.
Menurut Lucky, persoalan pajak antara PGN dengan DJP adalah persoalan korporasi, sehingga penyelesaiannya harus diselesaikan tanpa mengganggu kinerja perusahaan itu.
“Karena yang terjadi ini (delusi saham) itu buka risiko pasar, tapi risiko korporasi. Padahal, investor itu akan berinvestasi ke sebuah saham jika melihat suatu perusahaan GCG (good Corporate Governance), sehingga penyelesaiannya adalah boleh menggunakan dana kas internal perusahaan, namun itu dijadikan kewajiban liability yang memang harus diselesaikan oleh PGN, jangan sampai mengganggu postur keuangan PGN,” ujar Lucky kepada situsenergi.com, Senin (1/3/2021).
Menurut Lucky, sebagai sesama institusi negara, PGN sebaiknya memang mengikuti hasil dari putusan MA, karena sudah berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, peristiwa ini harus dijadikan pelajaran agar kedepan tidak terjadi lagi hal seperti ini.
Disisi lain, setoran pajak dari PGN sendiri sebenarnya memang akan sangat membantu negara dalam mengatasi berbagai persoalan terkait keuangan negara saat ini.
“Karena dalam keadaan seperti ini, pada saat PDB turun, pajak itu salah satu sumber keuangan negara yang dapat membuat situasi jauh lebih terkendali,” tuturnya. (SNU/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.