Home ENERGI Pengamat: Kerjasama Pertamina dan KPK Wujud Penguatan GCG
ENERGI

Pengamat: Kerjasama Pertamina dan KPK Wujud Penguatan GCG

Share
Pertamina Dihapus Dari Indeks JP Morgan, Pengamat Nilai Bukan Hal Buruk
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, kerjasama antara PT Pertamina (Persero) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menekan atau mencegah terjadinya tindakan atau perilaku korupsi di BUMN.

“Dengan adanya kerjasama ini, perilaku-perilaku koruptif secara sistem bisa diawasi. Jika melanggar prosedur yang sudah ditetapkan maka ada sanksi atau law enforcement,” ujar Trubus di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, kerjasama antara Pertamina dan lembaga penegak hukum dinilai merupakan wujud penguatan Good Corporate Governance (GCG) di perusahaan milik negara.

“Pendampingan lembaga antirasuah itu sekaligus bisa mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) di BUMN, khususnya Pertamina,” ujarnya.

Trubus menyatakan, kerjasama strategis dengan lembaga penegak hukum tersebut sebagai implementasi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau GCG, termasuk di antaranya transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan fairness, yang didasarkan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha.

“Secara prinsip, kebijakan Pertamina sangat baik. Kerjasama tersebut sudah memenuhi prinsip GCG. Dan kalau bisa, unsur-unsur tersebut diimplementasikan secara keseluruhan,” tukasnya.

Selain itu, Pertamina juga berinisiatif bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kejaksaan Agung RI.

Upaya tersebut merupakan bentuk penerapan GCG dan komitmen Pertamina dalam meningkatkan kelangsungan usaha yang sehat, kompetitif, dan meningkatkan kepercayaan dan pelayanan publik.

Menurut dia, perusahaan atau BUMN lain juga  bisa mencontoh upaya positif Pertamina tersebut, apalagi selama ini masyarakat kurang mendapatkan sosialisasi mengenai kerjasama antara BUMN dan lembaga penegak hukum.

Peran publik, tambahnya, memang sangat penting. Dengan demikian, masyarakat juga dilibatkan dan berpartisipasi dalam melakukan pengawasan.

“Jadi kalau ada kerjasama pendampingan seperti itu, hendaknya diinformasikan agar publik juga bisa memberikan pengawasan. Dengan begitu, kerjasama tersebut bisa berjalan secara optimal,” kata dia.(ert/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA dan PNRE Jajaki PLTS di Lahan Pascatambang

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina New...

KII Gandeng OMS Italia, Industri Valve Nasional Siap Naik Kelas Lewat Alih Teknologi

Cikarang, situsenergi.com PT Katup Industri Indonesia (KII) memperkuat langkahnya di industri manufaktur...

Penyesuaian Regulasi Harga LNG Diperlukan Demi Jaga Daya Saing Industri Nasional

Jakarta, situsenergi.com Lonjakan harga LNG global menekan pasar energi dunia. Kerusakan fasilitas...

PTBA Tebar Dividen Jumbo Rp1,32 Triliun, Pemegang Saham Auto Cuan!

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai...