Home ENERGI Pemerintah Alokasikan Rp 4,57 T Untuk Program Stimulus Listrik
ENERGI

Pemerintah Alokasikan Rp 4,57 T Untuk Program Stimulus Listrik

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Program perlindungan sosial (social safety net) yang diwujudkan melalui keringanan atau pembebasan tagihan tarif listrik untuk tiga golongan akan dilanjutkan sampai Maret 2021. Untuk program ini akan diberikan kepada beberapa golongan pelanggan listrik. Diharapkan dengan dukungan pemerintah tersebut dapat meringankan beban penerima manfaat di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan untuk melaksanakan program ini pemerintah mengalokasikan dana subsidi atau dana pengganti bagi PLN sebesar Rp4,57 triliun. Ketetapan ini sudah disetujui oleh DPR RI dan saat ini program tersebut masih berjalan.

“Untuk triwulan I 2021, alokasi dana stimilus tidak berubah, seingat saya dana subsidi yang disiapkan untuk program ini sebesar Rp4,57 triliun untuk ketiga jenis stimulus,” ungkap Rida dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/1/2021).

Adapun penerima manfaat dari perpanjangan program stimulus ini adalah, pertama diskon sebesar 100 persen tarif tenaga listrik untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), 50 persen bagi golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA), serta 100 persen untuk UMKM golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA).

Kedua, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus. Ketiga, pembebasan biaya beban atau abonemen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA, dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA. Keempat, pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan Golongan Layanan Khusus disesuaikan dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

“Jadi penerima manfaat tidak berubah. Sesuai arahan Presiden mengingat pandemi belum reda maka kemudian sebagai bentuk program jaring pengaman sosial, stimulus diperpanjang sampai triwulan I 2021 dengan besaran tidak berubah,” pungkasnya. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Teknologi Coiled Tubing

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan...

Waskita Karya Infrastruktur Lepas Saham di Waskita Sangir Energi Rp179,9 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) resmi melepas kepemilikan sahamnya di...

ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, ESG Jadi Syarat Mutlak di Industri Minerba

Jakarta, situsenergi.com Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) semakin mendapat perhatian...

Astra Perkuat Transisi Energi, Targetkan 50 Persen Energi Terbarukan pada 2030

Jakarta, Situsenergi.com Astra melalui PT Energia Prima Nusantara (EPN), yang bergerak di...