Jakarta, Situsenergy.com
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) menyetujui aksi korporasi berupa penerbitan obligasi wajib konversi (OWK) melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebesar Rp3 triliun. Upaya ini dilakukan sebagai upaya menejemen melaksanakan amanat Pemerintah sehubungan investasi pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Direktur Keuangan KRAS, Tardi menjelaskan investasi pemerintah tersebut merupakan bentuk nyata dukungan negara terhadap industri baja nasional yang terdampak pandemi. Seperti kita ketahui bahwa Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi kegiatan operasional dan produksi di industri baja hulu, industri baja hilir dan industri pengguna sehingga mengalami penurunan sebesar 30 hingga 50 persen karena rendahnya permintaan dan kemampuan modal kerja yang terbatas.
“Penerbitan OWK ini adalah dalam rangka untuk memperbaiki posisi keuangan perseroan. Hal ini dilakukan sehubungan perseroan saat ini memiliki modal kerja bersih negatif dan mempunyai kewajiban melebihi 80 persen dari aset perseroan,” tutur Tardi dalam RUPSLB virtual, Selasa (24/11).
Tardi menambahkan bahwa dukungan investasi pemerintah tersebut akan memberikan fleksibilitas kepada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk untuk membantu konsumen industri hilir dan industri pengguna nasional melalui relaksasi pembayaran kepada industri hilir dan industri pengguna. Dengan begitu diharapkan roda perekonomian dapat kembali meningkat.
Penerbitan OWK akan dilakukan dalam denominasi rupiah dengan tenor maksimal tujuh tahun yang wajib di konversi menjadi saham baru Perseroan pada saat jatuh tempo. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.06/2020 tentang investasi pemerintah dalam rangka program PEN.
“Perseroan berkomitmen secara berkelanjutan berkontribusi dalam pengemabnga industri baja, dalam 10 tahun kedepan kegiatan usaha perseroan diproyeksikan memberikan kontribusi terhadap rata-rata terhadap output Rp28 triliun pertahun dengan nilai tambah Rp14 triliun pertahun setara 0,088 persen terhadap PDB 2019 dan penyerapan naker 69 ribu orang pertahun,” pungkasnya. (DIN/Rif)
Leave a comment