Home Uncategorized Rapat Perdana Dengan Komisi VII, Dirjen Migas EBTKE Didorong Lakukan 5 Hal Berikut
Uncategorized

Rapat Perdana Dengan Komisi VII, Dirjen Migas EBTKE Didorong Lakukan 5 Hal Berikut

Share
Share

Jakarta, SitusEnergy.com

Usai dilantik sebagai Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dan Dadan Kusdiana melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana dengan Komisi VII DPR-RI, kemarin Senin (16/11/2020).

Dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII, Alex Nurdin, berbagai hal terkait masa depan energi nasional dibahas, mulai dari soal revisi Undang-Undang Migas, hingga komitmen Pemerintah terkait masa depan Energi Baru Terbarukan (EBT).

RDP tersebut secara khusus mbahas dua hal, yakni soal kebijakan upstream, midstream dan downstream sektor minyak dan gas bumi, serta akselerasi pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang SitusEnergy.com dapatkan, kesimpulan dari RDP tersebut mencakup 5 hal, yakni :

1 . Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas untuk fokus melakukan eksplorasi lapangan minyak baru dan membenahi kebijakan serta tata niaga hulu dan hilir Migas di Indonesia melalui penataan peraturan perundang-undangan termasuk revisi Undang-Undang Migas.

2.Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas untuk menyusun Roadmap penggunaan gas bumi produksi dalam negeri dan impor tambahan, sebagai prioritas pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik, industri pupuk dan industri Iainnya.

3.Komisi VII DPR RI mendorong Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE untuk memanfaatkan batu bara menjadi gas dimethyl ether (DME) sebagai pengganti liquefied petroleum gas (LPG) dalam rangka pengurangan impor LPG kedepannya.

4.Komisi VII DPR RI mendorong Dirjen EBTKE untuk mempercepat realiasi target bauran energi terbarukan pada Tahun 2025 dengan strategi memperkuat economic value dan meningkatkan demand EBT serta menjadikan PLTN sebagai viable option.

5.Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan pada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 26 November 2020. (SNU/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Drilling Genap 18 Tahun, Perkuat Green Drilling untuk Dukung Ketahanan Energi

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) memperingati hari jadi...

Laba Bersih PTK Melonjak 23 Persen pada 2025, Pendapatan Tembus Rp8,4 Triliun

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar...

Pertamina Trans Kontinental Pasang PLTS di Kapal Minyak, Emisi Karbon Turun 79 Ton per Tahun

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) mulai memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga...

Patra Logistik Digitalisasi Stok BBM Hulu Migas Kalimantan, Kelola 9,7 Juta Liter per Tahun

Jakarta, situsenergi.com PT Patra Logistik mengimplementasikan sistem digitalisasi Vendor Held Stock (VHS)...