Home Uncategorized Rapat Perdana Dengan Komisi VII, Dirjen Migas EBTKE Didorong Lakukan 5 Hal Berikut
Uncategorized

Rapat Perdana Dengan Komisi VII, Dirjen Migas EBTKE Didorong Lakukan 5 Hal Berikut

Share
Share

Jakarta, SitusEnergy.com

Usai dilantik sebagai Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dan Dadan Kusdiana melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana dengan Komisi VII DPR-RI, kemarin Senin (16/11/2020).

Dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII, Alex Nurdin, berbagai hal terkait masa depan energi nasional dibahas, mulai dari soal revisi Undang-Undang Migas, hingga komitmen Pemerintah terkait masa depan Energi Baru Terbarukan (EBT).

RDP tersebut secara khusus mbahas dua hal, yakni soal kebijakan upstream, midstream dan downstream sektor minyak dan gas bumi, serta akselerasi pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang SitusEnergy.com dapatkan, kesimpulan dari RDP tersebut mencakup 5 hal, yakni :

1 . Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas untuk fokus melakukan eksplorasi lapangan minyak baru dan membenahi kebijakan serta tata niaga hulu dan hilir Migas di Indonesia melalui penataan peraturan perundang-undangan termasuk revisi Undang-Undang Migas.

2.Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas untuk menyusun Roadmap penggunaan gas bumi produksi dalam negeri dan impor tambahan, sebagai prioritas pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik, industri pupuk dan industri Iainnya.

3.Komisi VII DPR RI mendorong Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE untuk memanfaatkan batu bara menjadi gas dimethyl ether (DME) sebagai pengganti liquefied petroleum gas (LPG) dalam rangka pengurangan impor LPG kedepannya.

4.Komisi VII DPR RI mendorong Dirjen EBTKE untuk mempercepat realiasi target bauran energi terbarukan pada Tahun 2025 dengan strategi memperkuat economic value dan meningkatkan demand EBT serta menjadikan PLTN sebagai viable option.

5.Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan pada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 26 November 2020. (SNU/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Official Safety Car MotoGP di Mandalika Gunakan Pertamax Turbo untuk Bahan Bakar

Mandalika, situsenergi.com Pertamina Grand Prix of Indonesia tengah digelar di Mandalika, Lombok....

23 Tahun Membangun Fondasi Ketenagalistrikan Indonesia, PLN Enjiniring Mantap Menuju World Class Engineering Champion 2030

Jakarta, situsenergi.com Memasuki usia ke-23 dengan mengusung tema “Empowering Future Engineering”, PLN...

Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM Aman hingga Pelosok Nusantara

Jakarta, situsenergi.com Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya menjaga ketersediaan bahan bakar minyak...

Harga BBM Malaysia Lebih Murah dari Indonesia? Eits, Jangan Buru-buru Ambil Kesimpulan, Cek Dulu Faktanya!

Jakarta, situsenergi.com Kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM) di Malaysia dan Indonesia...