Home ENERGI Dampak Pandemi, Pengusaha Batubara Harus Beri Harga Khusus ke PLN
ENERGI

Dampak Pandemi, Pengusaha Batubara Harus Beri Harga Khusus ke PLN

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang insentif berupa pembebasan dan diskon tagihan listrik bagi pelanggan golongan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi, hingga Desember 2020.

Semula, stimulus tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA subsidi itu diberlakukan hanya mulai April hingga September ini. Namun, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang stimulus tersebut hingga akhir tahun, setelah melihat dampak pandemi Covid-19 yang masih dirasakan oleh masyarakat hingga saat ini.

Berdasarkan data pemerintah total ada sekitar 24,16 juta pelanggan 450 VA serta 7,72 juta pelanggan 900 VA yang akan menerima tambahan wakt insentif ini. Untuk merealisasikan stimulus hingga Desember mendatang pun, pemerintah mengaku sudah menyiapkan dana tambahan yang akan dibayarkan kepada PLN ad Rp 12,18 Triliun terhitung dari bulan April.

Sebagai BUMN pemasok listrik, PLN tentu mendukung kebijakan pemerintah tersebut agar para pelanggan 450 VA dan 900 VA bisa tetap menikmati listrik di tengah pamdemi Covid-19 ini. Ironisnya perusahaan-perusahaan pemasok batubara ke PLN tidak atau belum berpikir membantu pemerintah dalam hal ini untuk menjual batubara kepada PLN dengan harga khusus.

Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria yang dihubungi Situsenergy.com, Selasa (29/9/2020) menilai, seharusnya perusahaan-perusahaan yang memasok batubara ke PLN ikut peduli terhadap kebutuhan listrik masyarakat kecil.

“Sebenarnya para pemasok batubara ke PLN juga bisa memberi diskon khsusus selama Pandemi Covid-19 dengan besaran antara 20% sd 35%. Ini akan sangat membantu PLN dan juga Pemerintah yang sedang berusaha meringankan beban pelanggan kurang mampu,” papar Sofyano.

Lebih jauh ia mengatakan, meski sebelumnya pemerintah optimistis kondisi keuangan PLN akan tetap sehat walau ada program penggratisan tarif listrik untuk jutaan pelanggan tersebut, namun pasti akan berdampak terhadap arus kas PLN. “Kebijakan stimulus keringanan pembayaran tarif listrik terhadap jutaan pelanggan ini pasti berdampak pada arus kas PLN,” ujar pengamat kebijakan energi ini.

Untuk itu, kata dia, pengusaha terkait juga perlu ikut membantu PLN dan pemerintah dalam menyediakan listrik untuk masyarakat, dengan cara memberikan diskon kepada PLN. “Intinya saling bahu membahu antara perusahaan batubara, PLN dan Pemerintah untuk menyediakan pasokan listrik masyarakat,” pungkasnya.(Adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA dan PNRE Jajaki PLTS di Lahan Pascatambang

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina New...

KII Gandeng OMS Italia, Industri Valve Nasional Siap Naik Kelas Lewat Alih Teknologi

Cikarang, situsenergi.com PT Katup Industri Indonesia (KII) memperkuat langkahnya di industri manufaktur...

Penyesuaian Regulasi Harga LNG Diperlukan Demi Jaga Daya Saing Industri Nasional

Jakarta, situsenergi.com Lonjakan harga LNG global menekan pasar energi dunia. Kerusakan fasilitas...

PTBA Tebar Dividen Jumbo Rp1,32 Triliun, Pemegang Saham Auto Cuan!

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai...