Logo SitusEnergi
PGN Sambut Baik Wacana Pembebasan PPN LNG PGN Sambut Baik Wacana Pembebasan PPN LNG
Jakarta, situsenergy.com Rencana pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) disambut baik oleh PT Perusahaan Gas Negara... PGN Sambut Baik Wacana Pembebasan PPN LNG

Jakarta, situsenergy.com

Rencana pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) disambut baik oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN). Pasalnya jika kebijakan ini diterapkan maka harga LNG yang sampai ke tangan konsumen akan lebih murah dan lebih kompetitif untuk aktifitas usahanya.

Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, mengatakan kebijakan itu juga nantinya akan menguntungkan konsumen. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 81 Tahun 2015 tentang impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Dalam PP Nomor 48 Tahun 2020, gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) termasuk ke dalam Barang Kena Pajak (BKP) tertentu bersifat strategis yang atas impor dan penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) huruf J dan Pasal 1 ayat (2) huruf I.

“Tentu saja kebijakan ini akan lebih diuntungkan dari sisi konsumen dengan pembebasan PPN tersebut,” kata Rachmat di Jakarta, Minggu (6/9/2020).

BACA JUGA   9 Sektor Industri Prioritas Kurangi Emisi, Simak Daftarnya!

Dengan kebijakan ini, konsumen memiliki opsi pasokan yang lebih beragam. Selain itu, sambung Rachmat, pasar LNG dunia yang saat ini ada dalam keadaan oversupply dengan harga yang rendah juga membawa potensi penghematan Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk konsumen domestik.

“Kini, PGN tengah mengintensifkan realisasi investasi untuk memenuhi kebutuhan gas bumi bagi pembangkit listrik yang dialihkan dari penggunaan diesel menjadi gas bumi,” ujar Rachmat. (DIN/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *