

Energy Watch : Penurunan Tarif Listrik Bakal Bikin PLN “Kencangkan Ikat Pinggang”
ENERGI September 3, 2020 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
Keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menurunkan tarif listrik untuk 7 golongan pelanggan listrik non-subsidi, disebut bakal membuat beban PT PLN (Persero) melonjak.
Sebab, tanpa penurunan tarif listrik saja, PLN sudah memiliki beban yang teramat berat, salah satunya beban utang terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu MW serta stimulus berupa listrik gratis untuk golongan 450 VA dan diskon 50% tarif untuk golongan 900 W subsidi.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, saat dihubungi SitusEnergy, Kamis (3/9/2020).
“Saya kira ini akan menambah beban keuangan PLN pastinya karena memang saat ini PLN cukup banyak membantu masyarakat dimana golongan 450 VA gratis,900 VA diskon 50% dan sekarang yang tegangan rendah 1300-6600 VA tarifnya turun 22.58/kwh,” ujar Mamit.
Namun demikian, sebagai perusahaan milik negara, Mamit mengakui bahwa PLN harus tetap menjalankan sesuai dengan perintah negara dan tidak bisa melawan. Maka itu, PLN harus berfikir keras untuk meningkatkan efisiensi operasional. Menurutnya, hal itulah yang paling memungkinkan dilakukan PLN saat ini.
“Saya kira dengan kondisi demikian PLN harus mengetatkan ikat pinggang misalnya dengan mengganti pembangkit tenaga solar dengan batu bara atau gas,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, melalui surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero), pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh. Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk periode Oktober-Desember 2020.
“Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh,” tutur Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).
Agung menjabarkan, penurunan tarif listrik tersebut dapat dinikmati oleh pelanggan pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sampai dengan 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai dengan 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai dengan 200 kVA dan penerangan jalan umum.
“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” ujarnya.
Penurunan tarif dilakukan, dengan melihat adanya perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp 14.561,52 per dollar AS.
Parameter lainnya yakni harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 34,33 dollar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,05 persen, dan Harga Patokan Batubara sebesar Rp 666,72 per kg pada periode Mei-Juli 2020.
Lebih lanjut, Agung menegaskan, untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352 per kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya di atas atau setara 30.000 kVA ke atas, juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp 996,74 per kWh.
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap.
“Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional, sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya,” pungkasnya. (SNU/rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.