Home ENERGI Rugikan Anak Usaha PGN Rp 460 M, SKK Migas Harus Tegas ke Petronas
ENERGI

Rugikan Anak Usaha PGN Rp 460 M, SKK Migas Harus Tegas ke Petronas

Share
Share

Jakarta, Situsrenergy.com

Sejumlah kalangan meminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menindak tegas Petronas Carigali Muriah Ltd., untuk segera membayar penalti terkait penutupan sumur gas di Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah tahun lalu.

Pasalnya, kata pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi, akibat penutupan tersebut, PT Kalimantan Jawa Gas (KJG) mengalami kerugian lantaran pasokan gas yang diterima dari Petronas sejak 2015 selalu di bawah kontrak yang telah disepakati bersama.

“SKK Migas seharusnya memberikan sanksi kepada Petronas tidak boleh lagi eksplorasi dan eksploitasi di Indonesia karena melakukan wanprestasi. Kenyataannya memang Petronas tidak mau bayar maka penyelesainnya melalui Arbitrase Internasional,” ujar di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Berdasarkan kontraktual Gas Transportation Agreement (GTA), jumlah gas yang harus disalurkan Petronas ke Pipa Kalija I milik KJG mulai dari tahun 2015 sebesar 104 MMSCFD dengan ketetapan Ship or Pay (SOP). Namun Petronas tidak pernah memenuhi ketentuan penyaluran gas yang telah disepakati itu.

Tahun 2016 hanya 90,37 MMSCFD, dan pada 2017 hanya sebesar 75,64 MMSCFD. Sesuai kesepakatan kedua pihak, jika gas yang disalurkan tidak memenuhi kontrak maka Petronas akan membayarkan penalti. Adapun total nilai penalti dihitung sesuai mekanisme yang disepakati oleh kedua belah pihak.

Lantaran pasokan gasnya selalu di bawah target, maka Petronas terkena penalti. Total selama tiga tahun nilai penalti yang mesti dibayarkan Petronas kepada KJG sebesar USD33,2 juta atau sekitar Rp460 miliar. Sementara nilai denda tersebut belum memperhitungkan penyaluran gas tahun 2018 dan 2019 yang juga di bawah kontrak.

“Mestinya Petronas membayar penalti yang disepakati dalam kontrak kepada KJG. Kalau tidak mau bayar penalti, penyelesaiannya melalui International arbitrage, yang butuh waktu lama,” tandas dia.

Sebagai informasi, Petronas Carigali menutup produksi sumur Lapangan Kepodang pada tahun 2019, lantaran produksi gas diklaim terus menurun. Penutupan produksi itu berdampak meluas.

Karena KJG sudah memiliki kontrak di hilir dan sudah membangun infrastruktur dengan investasi besar, penutupan itu merugikan banyak pihak.

Sementara, tidak mudah juga bagi KJG, yang juga anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (PGN), untuk mendapatkan pasokan pengganti.

Fahmy khawatir, jika denda dan wanprestasi tidak diselesaikan oleh Petronas maka bisnis di hilir dan midstream terancam tidak ada kepastian hukum. Pasalnya infrastruktur pipa gas sudah dibangun oleh KJG, sementara gas yang sebelumnya dijanjikan sesuai kontrak ternyata tidak disalurkan. “Jika tidak tuntas maka bisnis midstream dan hilir bisa negatif, karena tidak ada kepastian hukum,” tandasnya.

Sementara itu, pengamat energi dari Universitas Indonesia (UI) Iwa Garniwa menilai pasokan gas yang tidak sesuai kontrak yang telah disepakati bersama antara Petronas dengan KJG seharusnya tidak boleh terjadi. Pasalnya, jika menyalahi kontrak maka salah satu pihak tentu akan dirugikan dalam hal ini PGN.

Menurut Iwa, apa yang tertuang di dalam kontrak tentu harus disepakati, termasuk skema denda jika terdapat ketidaksesuaian dalam hal pengiriman pasokan gas yang telah disepakati. Jika tidak dipatuhi maka akan menjadi preseden buruk pada investasi migas Tanah Air. Apalagi jika industri nasional yang dirugikan.

“Karena kalau tidak diselesaikan secara hukum, maka tentunya akan merusak bisnis dan kepastian migas di sektor hilir, yang cenderung merugikan pihak kita,” jelasnya.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...