Logo SitusEnergi
Pastikan Tak Ada Radiasi Nuklir, BATAN Kerahkan PPR Pastikan Tak Ada Radiasi Nuklir, BATAN Kerahkan PPR
Jakarta, Situsenergy.com Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) terus melakukan upaya untuk memastikan tidak adanya radiasi di Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Untuk... Pastikan Tak Ada Radiasi Nuklir, BATAN Kerahkan PPR

Jakarta, Situsenergy.com

Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) terus melakukan upaya untuk memastikan tidak adanya radiasi di Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Untuk melakukan pembersihan area yang sebelumnya terpapar zat radioaktif, BATAN mengerahkan Petugas Proteksi Radiasi (PPR). Pasalnya dalam melakukan pekerjaan berisiko tinggi ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan harus mengikuti persyaratan keselamatan yang sudah ditentukan.

Salah satu PPR BATAN yang terlibat dalam kegiatan clean up adalah Moch Romli. Dia menjelaskan bahwa PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

“PPR adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin pengguna zat radioaktif dan Bapeten yang dinyatakan mampu melaksnakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi,” kata Romli dalam keterangannya, Rabu (04/03).

Untuk menjadi seorang PPR, jelas Romli, harus memenuhi kualifikasi khusus yang ditetapkan oleh Bapeten. Selain itu, PPR harus mengikuti dan lulus pelatihan sebagai Petugas Proteksi Radiasi yang diselenggarakan oleh Bapeten.

Dalam melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan radiasi, menurut Romli, seorang PPR mempunyai tugas penting terkait dengan program proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala Bapeten nomor 4 tahun 2013 yang mengatur tentang proteksi keselamatan radiasi dalam pemanfaatan tenaga nuklir.

BACA JUGA   Bahlil Lantik Dua Jenderal Penegak Hukum ESDM, Siap Basmi Pelanggaran Tambang!

“Salah satu tugas PPR adalah memberi instruksi teknis dan administratif secara lisan atau tertulis kepada pekerja radiasi tentang program proteksi dan keselamatan radiasi, dan juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan operasional proteksi dan keselamatan radiasi,” tambah Romli.

Sebagai ilustrasi, Romli mencontohkan  pekerjaan yang dilakukan PPR pada kegiatan clean up di Perumahan Batan Indah. Sebagai seorang PPR, ia harus memberikan informasi terkait potensi bahaya dan pengendalian risiko dalam kegiatan clean up, serta memastikan para pekerja menggunkan alat pelindung diri (APD) yang sesuai, menggunakan alat ukur dosis pekerja atau TLD, dan  mentaati prinsip proteksi radiasi dalam melakukan pekerjaan.

“Intinya, seorang PPR harus memastikan bahwa para pekerja radiasi melakukan pekerjaannya secara selamat dengan membatasi dosis radiasi yang diterima dan mencegah kontaminasi masuk ke dalam tubuh pekerja radiasi,” tegasnya.

Dalam melaksanakan kegiatan dekontaminasi atau clean up jelas Romli, harus melibatkan pekerja radiasi, petugas proteksi radiasi, dan petugas teknis selain pekerja radiasi. Selain itu, kegiatan clean up juga dibantu oleh petugas administrasi yang bertugas mencatat tahapan dan hasil kegiatan, dan juga petugas keamanan sumber radioaktif yang bertugas menjamin kegiatan tersebut memenuhi kaidah keamanan sumber radioaktif. (DIN/rif)

BACA JUGA   Gandeng INPEX Masela, Badak LNG Siap Panaskan Proyek Gas Raksasa di Indonesia

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *