Batu Bara Mahal, PGN Berpeluang Jual Gas Bumi ke Pembangkit Listrik
ENERGI March 12, 2018 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Tingginya harga batu bara, seperti yang ditetapkan pemerintah .melalui Harga Batu bara Acuan (HBA) untuk bulan Maret 2018 sebesar USD101,86 per ton atau mengalami kenaikan 1,16 persen dibanding HBA Februari yang dipatok USD100,69 per ton, dianggap merupakan sebuah peluang bagi PT Perusahaan Gas Negata/PGN (Persero) Tbk untuk meningkatkan penjualan gas alam bagi keperluan pembangkit listrik di Indonesia.
Sektretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama mengatakan, kenaikan harga batu bara ini akan membuka peluang perusahaan pembangkitan listrik untuk beralih menggunakan bahan bakar gas bumi. PGN sendiri saat ini terus meningkatkan kerjasama dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam hal penyediaan kebutuhan pasokan gas untuk pembangkit listrik yang dioperasikan anak usaha PLN seperti Indonesia Power (IP) atau PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB).
“Tentunya gas bumi sebagai pilihan bahan bakar pembangkit listrik akan menjadi solusi yang menarik. Karenanya kami terus mendorong PLN dan anak usahanya untuk beralih menggunakan bahan bakar gas bumi yang lebih murah dan lebih bersih untuk lingkungan,” kata Rachmat di Jakarta, Senin (12/3).
PGN, ungkap Rachmat sudah memasok gas untuk kebutuhan bahan bakar pembangkitan listrik di beberapa pembangkit seperti Unit Pembangkitan dan Jasa Pembangkitan (UPJP) Tanjung Priok milik Indonesia Power dan Unit Pembangkitan Muara Karang milik PJB.
PGN sendiri sudah menandatangani kontrak untuk penyaluran gas 30-36 BBTUD dan interruptible sebesar 64 BBTUD, sehingga total penyaluran gas dari PGN dapat mencapai 100 BBTUD atau setara daya pembangkitan 500 MW.
“PGN berkomitmen untuk tetap menjaga keberlangsungan gas setelah berakhirnya kontrak nantinya,” ujar Rahmat.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menetapkan kenaikan Harga Batu bara Acuan (HBA) untuk bulan Maret 2018. Melalui Keputusan Menteri ESDM No. 1320 K/32/MEM/2018 yang ditetapkan awal Maret 2018, besaran HBA untuk Bulan Maret 2018 ditetapkan sebesar USD101,86 per ton atau mengalami kenaikan 1,16 persen dibanding HBA Februari yang dipatok USD100,69 per ton. (SNU)
No comments so far.
Be first to leave comment below.