Home ENERGI Pertamina Gandeng Bank Syariah Untuk Pembayaran Penjualan Produk
ENERGI

Pertamina Gandeng Bank Syariah Untuk Pembayaran Penjualan Produk

Share
Share

Banda Aceh, situsenergy.com

Dalam rangka implementasi Qanun Aceh No. 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, PT Pertamina (Persero) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penerimaan pembayaran atas penjualan produk Pertamina melalui bank syariah. Tiga bank syariah digandeng dalam kerja sama ini, yaitu Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, serta Bank BNI Syariah.

Penandatanganan PKS dilaksanakan di Hotel Hermes, Banda Aceh pada Senin (17/02). Hadir dalam kesempatan itu Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Emma Sri Martini, Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Aceh Teuku Ahmad Dadek, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman, Kepala OJK Aceh Aulia Fadly, direksi perbankan syariah dan Hiswana Migas Aceh.

Selama ini Pertamina menerima pembayaran konsumen melalui bank konvensional. Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 mensyaratkan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh adalah yang berprinsip dan menggunakan akad Syariah. Sehingga setelah penandatanganan PKS, Pertamina membuka babak baru dengan menerima pembayaran konsumen Aceh melalui tiga bank syariah.

“Walaupun Pertamina bukan merupakan lembaga keuangan, namun transaksi konsumen di Aceh melibatkan bank konvensional. Penandatanganan kerja sama ini upaya kami  untuk mempermudah konsumen melakukan transaksi ekonomi berdasarkan prinsip Syariah,” kata Emma.

Emma menambahkan, ketiga bank syariah tersebut telah berhasil melakukan uji coba sistem host to host untuk penerimaan hasil penjualan melalui sistem MySAP di Pertamina. Keseluruhan tahapan direncanakan dapat siap beroperasi sampai dengan akhir tahun 2020. Ini lebih cepat dari tenggat waktu tahun 2021 yang dipersyaratkan Qanun Aceh Nomor 11.

Plt. Gubernur Aceh yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Teuku Ahmad Dadek, mengungkapkan apresiasinya atas kepatuhan Pertamina menerapkan Qanun Aceh no 11 tahun 2018.

“Kami harap dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, Pertamina dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tetap menjalankan prinsip syariah dengan benar,” ujar Dadek.

Emma meminta ketiga bank syariah dapat menjaga komitmen untuk menerima setoran pembelian produk Pertamina. Sehingga pihaknya dapat terus memberikan sumbangsih untuk kesejahteraan masyarakat Aceh.

Salah satu bentuk sumbangsih Pertamina adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Tahun 2019, setoran PBBKB Pertamina bagi pendapatan asli daerah (PAD) Aceh mencapai 318,5 Milyar rupiah.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kemenkeu-ESDM Kompak Gaspol! Purbaya dan Bahlil Siap Genjot PNBP hingga Listrik Desa

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...

Elnusa Tancap Gas di Awal 2026, Angkut BBM Tembus 7 Juta KL

Jakarta, situsenergi.com PT Elnusa Tbk mencatat performa operasional positif sepanjang kuartal I...

Bahlil Rombak Struktur ESDM, 19 Pejabat Tinggi Langsung Dilantik

Jakarta, Situsenergi.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, merombak...

Prabowo Pasang Target Swasembada Energi 2029, Impor BBM Siap Dipangkas Lebih Cepat?

Jakarta, situsenergi.com Presiden RI Prabowo Subianto memasang target ambisius: swasembada energi nasional...