Home ENERGI PEMERINTAH HARUS TINDAK SPBU ASING YANG TIDAK TUNDUK PADA KEPUTUSAN MENTERI
ENERGIOPINI

PEMERINTAH HARUS TINDAK SPBU ASING YANG TIDAK TUNDUK PADA KEPUTUSAN MENTERI

Share
Soroti Keberadaan Kilang Yang Tak Berjarak Dengan Warga, EWI : Bahaya!
Share

Oleh : Ferdinand Hutahaean, Direktur Eksekutif EWI

Pada tanggal 1 Pebruari 2019, Menteri ESDM Ignatius Djohan menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harha Jual Eceran Bahan Bakar Umum Jenis Bensindan Solar. Keputusan Menteri ESDM ini intinya mengatur tentang Batasan Bawah dan Batasan Atas Harga Jual Eceran BBM Umum Non PSO di SPBU atau di titik serah kepada konsumen. Kebijakan ini bertujuan agar harga jual BBM ditengah publik teratur, tidak kemahalan dan juga tidak kemurahan yang bisa mengacaukan persaingan usaha dilapangan antara penyalur BBM atau Badan Usaha Pemegang Ijin Niaga Umum.

Bila kita melihat revisi formula harga BBM terakhir yang dilakukan oleh Pemerintah, harga batas atas BBM Umum seperti RON 90, RON 92 dan RON 95 dan RON 98 yang dijual Badan Usaha Pemegang Ijin Niaga Umum seperti SPBU SHELL dan TOTAL, harga yang dijual tampaknya melampui batas atas yang ditetapkan dalan keputusan menteri ESDM tersebut. Harga tersebut lebih mahal dari SPBU Pertamina. Pertanyaannya, mengapa SPBU Asing seperti Shell dan Total berani menjual harga diatas batas atas yang telah ditetapkan oleh pemerintah? Apakah mereka SPBU asing itu tidak mau tunduk pada aturan pemerintah? Atau ada kebijakan lain yang disembunyikan?

Kita mendesak pemerintah yang mengawasi niaga BBM terhadap masyarakat agar melakukan pemeriksaan dan memanggil pihak SPBU Asing tersebut untuk menjelaskan mengapa SPBU yang mereka kelola menjual BBM di SPBU atau di titik serah diatas harga batas atas yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM. Ini menjadi sangat perlu ditertibkan dan jika perlu diberikan sanksi keras karena mereka membangkang terhadap peraturan yaitu Keputusan Menteri. Sekali lagi kita mendesak pihak Kementerian ESDM untuk menindak pelanggaran seperti ini, karena kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk kedepan. [•]

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kendaraan Bermotor Listrik: Antara Harapan dan Kenyataan

Oleh : Sofyano ZakariaPengamat Kebijakan Energi Program akselerasi kendaraan bermotor listrik (KBL)...

LPG, LNG, CNG dan Kompor Induksi, Solusi Emak Emak Swasembada Energi Di Dapur

Oleh : Salamuddin Daeng Ada banyak sebetulnya pilihan bahan bakar yang dapat...

Cerai Secara UU, Rujuk Secara Operasional: Kisah tentang Organisasi Pertamina

Oleh : Prof Dr Andy Noorsaman S ,DEA,IPUGuru Besar UI. Pertamina adalah...

JDS Sukses Lahirkan SDM Unggul Di Sektor Migas, Pertamina Beri Apresiasi

Jakarta, situsenergi.com Jakarta Drilling Society (JDS) sebagai organisasi non-profit ini terus memfasilitasi...