Home ENERGI Pemerintah Lakukan Digitalisasi Fasilitas Fiskal Untuk Dorong Ekspor Dan Investasi Hulu Migas
ENERGI

Pemerintah Lakukan Digitalisasi Fasilitas Fiskal Untuk Dorong Ekspor Dan Investasi Hulu Migas

Share
Share

Jakarta, SitusEnergy.com

Pemerintah melakukan digitalisasi layanan fasilitas fiskal yang mengintegrasikan lintas Kementerian/Lembaga untuk memudahkan Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas dalam bentuk dua aplikasi, yaitu Single Submission dan Gateway Sistem Delivery Order Online dalam Sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Dua aplikasi tersebut diluncurkan untuk meningkatkan perdagangan luar negeri dan layanan investasi, yang merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyederhanakan pelayanan pemberian fasilitas fiskal.

“Secara substance ada integrasi menyeluruh, kolaborasi dan integrasi tanpa batas. Ujungnya, bagi pengusaha yg hadir, itu kenyamanan. Kenyaman itu bisa diartikan adalah percepatan layanan, keamanan layanan. Kalau semua cepat, tepat, murah dan terjangkau layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor sehingga penerimaan negara bisa tumbuh. Voluntary compliance bisa tumbuh ada atmosphere yang produktif,” ujar Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo di Jakarta, Senin (14/10).

Mardiasmo mengungkapkan, keunggulan single submission pelayanan fasilitas fiskal atas impor barang operasi untuk kegiatan usaha hulu migas adalah mampu mengakselerasi pelayanan publik dengan memberikan kemudahan dalam pemberian fasilitas fiskal bagi para stakeholder (pelaku kegiatan usaha hulu migas) yang transparan dan akuntabel.

Fasilitas fiskal migas merupakan kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah, berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi migas dengan pelaku usaha yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

“Melalui aplikasi ini, terdapat beberapa efisensi yang bisa dilakukan yaitu proses transaksi, paperles, serta pelaporan dan waktu,” kata Mardiasmo.

Sebelumnya, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan – SKEP, namun dengan menggunakan aplikasi integrasi ini, proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan (sekali penyampaian) hingga mendapat KMK Pembebasan.

“Jadi metode lama yang mengharuskan pelaku usaha datang ke masing-masing kementerian/lembaga untuk menyampaikan berkas hardcopy permohonan dapat digantikan fungsinya dengan data digital, lebih efisien,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Mardiasmo, kemampuan pada aplikasi integrasi ini telah menyediakan dashboard pelaporan dimana pelaku usaha tidak perlu datang ke K/L untuk menyampaikan laporannya. Di sisi lain ada peningkatan kualitas dan konsistensi data dan memungkinkan integrasi sistem K3S (system to system).

Kepala Lembaga National Single Window, Mochamad Agus Rofiudin mengungkapkan kemudahan serta kecepatan waktu dalam aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas.

“Dan yang terpenting adalah waktu layanan yang berhasil dipangkas dari semula 42 hari kerja menjadi hanya 15 hari kerja yang artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50 persen,” kata Agus. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA dan PNRE Jajaki PLTS di Lahan Pascatambang

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina New...

KII Gandeng OMS Italia, Industri Valve Nasional Siap Naik Kelas Lewat Alih Teknologi

Cikarang, situsenergi.com PT Katup Industri Indonesia (KII) memperkuat langkahnya di industri manufaktur...

Penyesuaian Regulasi Harga LNG Diperlukan Demi Jaga Daya Saing Industri Nasional

Jakarta, situsenergi.com Lonjakan harga LNG global menekan pasar energi dunia. Kerusakan fasilitas...

PTBA Tebar Dividen Jumbo Rp1,32 Triliun, Pemegang Saham Auto Cuan!

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai...