Logo SitusEnergi
APBI : Belum Semua Pemegang Kontrak Tambang Nikmati Penurunan PPh Badan APBI : Belum Semua Pemegang Kontrak Tambang Nikmati Penurunan PPh Badan
Jakarta, SitusEnergy.com Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) mengeluhkan belum meratanya fasilitas penurunan PPh badan bisa dinikmati pelaku Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan... APBI : Belum Semua Pemegang Kontrak Tambang Nikmati Penurunan PPh Badan

Jakarta, SitusEnergy.com

Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) mengeluhkan belum meratanya fasilitas penurunan PPh badan bisa dinikmati pelaku Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan pemegang Kontrak Karya meski aturan itu seharusnya sudah berlaku.

Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia mengatakan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang usaha Pertambangan Mineral (PP 37 Tahun 2018) disebutkan, penurunan PPh Badan seperti yang termuat dalam Pasal 15 ayat 1 poin d adalah sebesar 25 persen. Artinya tarif PPh Badan IUPK turun 10 persen dibanding dengan Kontrak Karya yang saat ini masih sebesar 35 persen.

“Untuk tambang batu bara generasi pertama bahkan masih dikenakan PPh Badan hingga 45 persen. Itu sebanyak 7 perusahaan dan produksinya itu bisa dibilang sama dengan separuh dari produksi batu bara nasional,” kata Hendra di Jakarta, Senin (9/9).

Hendra menyebutkan, PP tersebut berlaku mulai 2 Agustus 2018. Namun khusus ketentuan perlakukan PPh bagi wajib pajak IUPK, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan pemegang Kontrak Karya, baru mulai berlaku sejak tahun pajak 2019.

BACA JUGA   Langkah Kecil, Dampak Besar: PDSI Mulai dari Emisi Kendaraan

“Beleid ini sebenarnya diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pemegang izin tambang, terlebih untuk pemegang IUPK-OP (Izin Usaha Pertambangan Khusus-Operasi Produksi), dan pemegang KK (Kontrak Karya) yang belum berakhir kontraknya,” pungkasnya. (SNU)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *