Home ENERGI Hari Pelanggan Nasional, YLKI: Belajar pada Kebijakan PLM
ENERGI

Hari Pelanggan Nasional, YLKI: Belajar pada Kebijakan PLM

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang dicanangkan sejak  2003, merupakan hari di mana para pelaku usaha/produsen baik swasta atau BUMN berlomba untuk memberikan apresiasi pada pelanggannya/konsumennya. Apresiasi tersebut bisa berupa bonus/promosi berlangganan, setangkai bunga, coklat atau bahkan aksi bike care sebagaimana dilakukan oleh PT Telkom.

Terkait hal itu, Yayasan Lembaga Konaumen Indonesia ((YLKI memberikan apresiasi atas aksi para pelaku usaha untuk hadir lebih caring pada pelanggannya.

Namun aksi caring to customer  sebaiknya bukan hanya aksi seremonial saja, alam rangka Harpelnas, tetapi terejawantahkan pada aksi yang lebih substansial, yakni memberikan kompensasi kepada pelanggan/konsumen, jika pelaku usaha tidak mampu atau gagal memberikan pelayanan yang dijanjikan.

“Pemberian kompensasi di sektor ketenagalistrikan adalah contoh konkrit yang sangat positif. Saat listrik di Jabodetabek padam total (black out) pada 04/08/19 yang lalu, PLN diwajibkan memberikan kompensasi pada pelanggannya, sebesar 20-35 persen dari abonemen dan atau pemakaian minimal,” kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan persnya yang diterima Situsenergy.com di Jakarta, Kamis (05/4).

“Kewajiban memberikan kompensasi ini sebagai wujud caring pada konsumen manakala PLN sebagai penyedia ketenagalistrikan tidak mampu/gagal memenuhi janjinya terkait Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), sebagaimana mandat Permen ESDM No. 27/2017,” tambah dia.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga meminta kepada para pelaku usaha untuk membuat Standar Pelayanan Minimal (SPM), sebagaimana SPM/TMP di sektor ketenagalistrikan;

“Hal ini penting agar SPM/TMP dimaksud dicanangkan secara terbuka sebagai bentuk “janji” atau “kontrak pelayanan” pada pelanggannya,” kata Tulus.

Menurutnya, jika tidak mampu memenuhi janji SPM/TMP-nya, maka pelaku usaha harus berani memberikan kompensasi kepada pelanggannya, dengan formulasi yang fair, transparan dan terukur. “TMP/SMP berikut kompensasinya harus diendors oleh pemerintah berupa regulasi teknis, misalnya Peraturan Menteri, atau bahkan peraturan pemerintah,” tukasnya.

“Semoga Harpelnas menjadi spirit bagi pelaku usaha untuk selalu caring pada konsumen sebagai pelanggannya. Dan spirit untuk selalu melakukan improvisasi pelayanan secara kontinyu dan berkesinambungan,” pungkasnya.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA dan PNRE Jajaki PLTS di Lahan Pascatambang

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) bersama PT Pertamina New...

KII Gandeng OMS Italia, Industri Valve Nasional Siap Naik Kelas Lewat Alih Teknologi

Cikarang, situsenergi.com PT Katup Industri Indonesia (KII) memperkuat langkahnya di industri manufaktur...

Penyesuaian Regulasi Harga LNG Diperlukan Demi Jaga Daya Saing Industri Nasional

Jakarta, situsenergi.com Lonjakan harga LNG global menekan pasar energi dunia. Kerusakan fasilitas...

PTBA Tebar Dividen Jumbo Rp1,32 Triliun, Pemegang Saham Auto Cuan!

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) memutuskan membagikan dividen tunai...