Jakarta, Situsenergi.com
Pemerintah telah menggelontorkan pembayaran kompensasi dan subsidi hingga Agustus 2026 mencapai Rp331,4 triliun. Dana tersebut termasuk pembayaran kepada PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN yang menjalankan mandat penyaluran subsidi energi.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan realisasi tersebut melonjak dibandingkan periode tahun sebelumnya yang mencapai Rp218 triliun. Pemerintah melakukan pembayaran secara bulanan agar perusahaan pelaksana subsidi memiliki ruang kas untuk menjaga pasokan barang yang harganya diatur pemerintah.

“Kita maksudkan agar PLN dan Pertamina memiliki keleluasaan cash supaya bisa terus menyediakan barang-barang yang harganya diatur pemerintah atau barang-barang bersubsidi,” kata Suahasil di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Harga Minyak hingga Kurs Jadi Pemicu
Kenaikan pembayaran kompensasi dan subsidi tidak berdiri sendiri. Pemerintah mencatat sejumlah faktor yang ikut memengaruhi realisasi, mulai dari pergerakan harga minyak mentah Indonesia atau ICP, nilai tukar rupiah, hingga peningkatan volume konsumsi barang bersubsidi.
Seiring itu, penggunaan sejumlah komoditas dan program subsidi juga menunjukkan pertumbuhan. Kenaikan terjadi pada BBM, LPG 3 kilogram, listrik, pupuk, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Suahasil menyebut volume BBM bersubsidi meningkat 8,8% hingga Agustus 2026. Sementara konsumsi LPG 3 kg tumbuh 2,6% dan jumlah pelanggan listrik bersubsidi bertambah 2,1%.
“Karena itulah aktivitas ekonomi terus bergerak, volume BBM bersubsidi naik 8,8%, LPG 3 Kg naik 2,6%, pelanggan listrik bersubsidi naik 2,1%, volume pupuk naik 23,4% dan jumlah debitur KUR naik 5,9%,” ujarnya.
Pupuk dan KUR Ikut Melonjak
Selain energi, pemerintah juga mencatat lonjakan pada penyaluran pupuk bersubsidi. Volumenya meningkat 23,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Jumlah debitur KUR pun bertambah 5,9%. Pemerintah melihat peningkatan penggunaan berbagai skema subsidi tersebut berjalan seiring dengan aktivitas ekonomi yang terus bergerak.
Dengan pembayaran yang dilakukan secara berkala, pemerintah berupaya menjaga kemampuan Pertamina dan PLN dalam menyediakan kebutuhan energi bersubsidi sekaligus memastikan barang yang harganya diatur pemerintah tetap tersedia bagi masyarakat. (DIN/GIT)
Leave a comment