Home MIGAS Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib KTP, Energy Watch Indonesia Ingatkan Risiko Ricuh di Lapangan!
MIGAS

Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib KTP, Energy Watch Indonesia Ingatkan Risiko Ricuh di Lapangan!

Share
Beli Gas Elpiji 3 Kg Wajib KTP, Energy Watch Indonesia Ingatkan Risiko Ricuh di Lapangan!
Gas Elpiji 3 kg wajib pakai KTP mulai 2026. Energy Watch Indonesia ingatkan risiko keresahan jika distribusi dan aturan pembatasan tabung tak matang.
Share

Jakarta, situsenergi.com

Gas Elpiji 3 kg segera diwajibkan pakai KTP mulai 2026. Pertanyaannya, apakah masyarakat siap dengan aturan baru ini? Jangan sampai kebijakan yang bertujuan baik justru menimbulkan kericuhan di lapangan.

EWI: Perlu Persiapan Matang

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahaean, menilai rencana pembelian gas elpiji 3 kg berbasis NIK punya arah yang bagus, tetapi risikonya tidak kecil.

“Jangan sampai terulang lagi kasus beberapa bulan lalu yang akhirnya menjadikan pejabat Dirjen Migas saat itu korban. Padahal arahnya sudah benar, supaya subsidi tepat sasaran,” kata Ferdinand kepada Situsenergi.com, saat dihubungi pada Rabu (27/8/2025).

Ia mengingatkan bahwa Pertamina bersama agen distribusi harus memastikan kesiapan infrastruktur. Kalau tidak, masyarakat bisa kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg di tengah kebutuhan sehari-hari.

Batasan Tabung Bisa Jadi Masalah

Ferdinand juga menyoroti rencana pembatasan jumlah tabung per NIK. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memicu keresahan jika tidak dihitung dengan benar.

“Misalnya per keluarga dibatasi hanya 3 tabung, sementara kebutuhan riilnya 5 tabung per bulan. Nah, dua tabung sisanya mau dicari dari mana? Itu bisa jadi masalah di lapangan,” tegasnya.

Ia menyarankan Kementerian ESDM melakukan kajian komprehensif, termasuk analisis risiko dan mitigasi bila sistem distribusi tidak berjalan sesuai rencana.

Pemerintah Pastikan Subsidi Lebih Tepat Sasaran

Seperti dilansir dari pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pemerintah akan mewajibkan pembelian gas elpiji 3 kg dengan KTP mulai 2026. Langkah ini diambil agar subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

“Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK),” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).

Plt Dirjen Migas, Tri Winarno, menambahkan bahwa aturan ini akan didukung pendataan penerima bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, penataan subsidi perlu dilakukan agar tidak terjadi kebocoran dan bisa merata di seluruh Indonesia.

Desakan Audit dan Mitigasi Risiko

Ferdinand menegaskan, dirinya mendukung penuh penerapan gas elpiji 3 kg berbasis NIK, asalkan pemerintah menyiapkan strategi matang di lapangan.

“Yang penting, infrastruktur distribusi sampai ke pangkalan siap, agen-agen jelas, dan mitigasi risiko juga ada. Jangan sampai masyarakat kembali terganggu akibat kebijakan yang tidak matang,” pungkasnya. (GIT)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Bukan Cuma Bisnis Energi, Tim Hukum Pertamina Borong Pengakuan Bergengsi di IHCSA 2026

Bali, Situsenergi.com Kiprah PT Pertamina (Persero) di industri energi tak hanya bertumpu...

Kebakaran Sade Bikin Perajin Kehilangan Mata Pencaharian, Pertamina Turun Bawa 45 Alat Tenun

Lombok, Situsenergi.com Kebakaran yang melanda Desa Adat Sade, Lombok Tengah, Nusa Tenggara...

Sampah Mandalika Bisa Jadi Cuan! Pertamina Turun Tangan Bantu Bank Sampah Desa Kuta

Lombok, Situsenergi.com Ramainya kunjungan wisatawan saat MotoGP Mandalika membawa tantangan tersendiri bagi...

Kamar Mandalika Makin Diburu, Pertamina Buka Camping Ground untuk 150 Orang!

Lombok, Situsenergi.com Sulit mencari penginapan saat MotoGP Mandalika? Pertamina punya alternatif baru...