Home MIGAS Kebijakan Distribusi BBM Bersubsidi Masih Dikaji
MIGAS

Kebijakan Distribusi BBM Bersubsidi Masih Dikaji

Share
Kebijakan Distribusi BBM Bersubsidi Masih Dikaji
Share

Jakarta, situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih tengah mengkaji kebijakan baru terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran. Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan umum dan roda dua akan menjadi prioritas penerima BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyatakan bahwa rencana pembatasan penerima subsidi ini masih dalam tahap penyempurnaan. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membuka ruang diskusi publik guna mendapatkan masukan terkait aturan tersebut.

“Usulan pembatasan bagi angkutan umum dan kendaraan roda dua sedang didalami. Kami mencari formulasi yang tidak akan mengganggu konsumen, namun tetap memastikan kuota BBM bersubsidi tidak terlampaui,” ujar Agus dalam acara Coffee Morning Energy Edition bertema “Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju” di Jakarta, dalam pernyataannya, dikutip Kamis (19/09/2024).

Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam diskusi yang sama. Menurut Sugeng, langkah ini penting agar subsidi BBM dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

“Sudah saatnya kita pertimbangkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. Saya mengusulkan hanya kendaraan umum dan roda dua yang diperbolehkan mengakses Pertalite dan Biosolar bersubsidi,” tegas Sugeng.

Pembatasan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperbaiki tata kelola subsidi energi di Tanah Air. Untuk memastikan kebijakan tersebut efektif dan berkeadilan, diperlukan kajian yang mendalam serta keterlibatan berbagai pihak terkait.

Senada dengan Sugeng, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin, menuturkan bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut.

“Kami sepakat kendaraan roda dua dan angkutan umum tetap diizinkan menggunakan Pertalite. Namun, kriteria bagi ٪ lainnya masih dalam pembahasan lebih lanjut,” kata Rachmat. (SA/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Blok Rokan Terguncang Awal 2026, ESDM Turun Tangan Kejar Produksi Migas

Jakarta, situsenergi.com Awal 2026 menjadi momen krusial bagi industri migas nasional. Gangguan...

UMKM Naik Kelas Lewat Pertamina SMEXPO, Ini Skema Pendampingannya

Jakarta, situsenergi.com Jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia...

Awal 2026, Elnusa Gandakan Teknologi Velocity String di PHR Zona 4

Jakarta, situsenergi.com PT Elnusa Tbk langsung tancap gas di awal 2026. Perusahaan...

PGE Borong 3 Penghargaan Dunia di IPITEx 2026, Inovasi Geoflowtest Jadi Game Changer Panas Bumi

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) kembali mencuri perhatian dunia....